Breaking News

Kejagung Sita Mobil Mewah Johnny G Plate, PPATK Telusuri Asetnya hingga Terancam Dimiskinkan

Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Selain terjerat kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS), Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Pencucian Uang atau TPPU.

Melalui sangkaan TPPU, biasanya para tersangka atau pelaku berpotensi dimiskinkan.

Aset-aset mereka seluruhnya ditelusuri, jika ada yang berkaitan dan berasal dari tindak pidana korupsi pasti disita.


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengamini Johnny G Plate bisa dijerat TPPU.

Terlebih sudah ada tiga tersangka sebelumnya yang juga dijerat TPPU.

Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.

Pendalaman pun dilakukan dengan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh Johnny dari korupsi BTS ini.

Terkini, Kejaksaan Agung telah menyita mobil mewah milik Johnny G Plate.

Mobil tersebut ialah Range Rover seri Velar berwarna putih. 

Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla) ()

Baca juga: VIDEO Selain Korupsi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Juga Bisa Terjerat Perkara TPPU

Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Pencucian Uang

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Selain terjerat kasus korupsi, Johnny G Plate juga berpeluang dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Oh TPPU biasanya yang kedua (mengikuti) itu," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai peluang Johnny G Plate dijerat TPPU seperti tiga tersangka lainnya dalam perkara pokok rasuah menara BTS.

Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved