Buntut Kasus KDRT ke Istri Kedua, Bukhori Yusuf Politisi PKS Mundur dari Anggota DPR RI
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS.
SERAMBINEWS.COM - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
Tidak hanya itu, Bukhori juga mundur sebagai kader PKS.
Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan dia ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.
M disebut-sebut sebagai istri kedua Bukhori Yusuf yang dinikahi secara siri.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS.
Oleh sebab itu, PKS langsung merespons persoalan ini.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) malam.
Ia menambahkan, saat ini proses penyelidikan internal sudah berjalan.
Bahkan, ia mengklaim, Bukhori bersedia menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Baca juga: Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT pada Venna Melinda
MKD Tak Bisa Lanjutkan Laporan Dugaan KDRT Bukhori Yusuf
Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan laporan M atas dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf tak bisa diproses.
Pasalnya, Bukhori Yusuf telah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
"Sudah semua, sudah lengkap sudah memenuhi syarat tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Adang menyatakan MKD hanya bisa memproses anggota DPR yang dianggap melanggar etik.
Sementara itu, Bukhori Yusuf yang bukan lagi anggota DPR maka tentu tidak diproses.
"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai."
"Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," tukas Adang.
Pihak Bukhori Yusuf Klaim Jadi Korban
Bukhori Yusuf membantah tuduhan KDRT yang ditujukan istri kedua, M, kepadanya.
Lewat kuasa hukumnya, Bukhori Yusuf justru mengaku ia yang menjadi korban.
Menurut keterangan Maharani Siti Sophia, selama menikah, M kerap mengancam Bukhori Yusuf karena ingin menguasai secara moril dan materiil.
"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini."
"Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta," tegas Maharani.
Soal laporan yang dibuat M, Maharani mengatakan hal tersebut adalah bentuk ancaman M kepada Bukhori Yusuf agar bersedia rujuk.
"BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini (Senin) dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya," tandas Maharani.
Baca juga: Antonio Dedola Ancam Laporkan Nikita Mirzani ke Kepolisian Jerman, Diduga Alami KDRT
Pihak M Sudah Melapor sejak November 2022
Pelaporan terhadap MKD DPR ternyata bukan langkah pertama yang dilakukan pihak M.
Srimiguna mengatakan M sudah sempat melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Namun, karena belum ditindaklanjuti, pihak M mem-follow up ke Polrestabes Bandung pada April 2023.
Lalu, per 9 Mei 2023, laporan M dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah, yaitu Jakarta, Bandung, dan Depok.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung."
"Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut," urai Srimiguna, Senin.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan."
"Kemudian setelah itu alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta," sambungnya.
Terkait pelimpahan kasus dugaan KDRT yang dialami M, Bareskrim Polri telah membenarkannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pelimpahan itu diterima Bareskrim Polri dari Polrestabes Bandung pada Senin (22/5/2023).
Tak hanya itu, kasus M telah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore."
"Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa.
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO VIRAL Pesawat Parkir Depan Rumah, Disangka Punya Presiden Ternyata Milik Warga Nganjuk
Baca juga: Update Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, Rabu 24 Mei 2023
Baca juga: YARA Dukung Tekad Pemerintah dan DPRA Kembalikan Bank Konvensional di Aceh
Sudah tayang di Tribunnews.com: Sosok M, Istri Siri Bukhori Yusuf, Diduga Korban KDRT, Disebut Telah Diceraikan
Halte, Gerbang Tol hingga Stasiun MRT Dibakar Saat Demo, Pemprov DKI Rugi hingga Rp 51 Miliar |
![]() |
---|
Perbedaan Status Anggota DPR yang Dipecat dan Dinonaktifkan, Siapa yang Berwenang Memecat DPR? |
![]() |
---|
VIDEO - Prabowo Umumkan Tunjangan DPR Dicabut dan Kunker Luar Negeri Distop |
![]() |
---|
VIDEO - Takbir dan Shalawat Bergema di Aksi Demo DPR Aceh |
![]() |
---|
Fitur Live di TikTok Ditutup, Pemerintah Sebut Ada Ajakan Penjarahan dan Disisipi Iklan Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.