Breaking News

Pensiunan PNS di Banda Aceh Rudapaksa Cucu Perempuan Berkali-kali, Setubuhi Sejak 2021

SA (71), pensiunan PNS di Banda Aceh tega merudapaksa dua cucu perempuannya berkali-kali, setubuhi korban sejak 2021 lalu.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Ilustrasi - SA (71), pensiunan PNS di Banda Aceh tega merudapaksa dua cucu perempuannya berkali-kali, setubuhi korban sejak 2021 lalu. 

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK yang diterima Serambinews.com, Jumat (10/6/2022).

"Dalam kasus ini, AK telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali," ungkap Kompol Ryan.

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari, ketika korban sudah terlelap tidur.

Perlahan kelakuan bejat pelaku diketahui oleh korban.

Namun AK mengancam anak kandungnya yang masih remaja itu agar tidak memberitahukan kepada sang ibu.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya," ungkap Kompol Ryan.

Seiring berjalannya waktu, pelaku pun mengulang perbuatan bejatnya lagi pada awal April 2022 lalu.

Korban tak tahan dan akhirnya memberitahukan kepada sang ibunya, terhadap apa yang dilakukan ayahnya selama ini.

Diringkus Polisi

Tersangka AK akhirnya diringkus Tim Rimueng dan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Ia diringkus di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.

Baca juga: Pelayan Hotel Nyelonong saat Pasutri Tertidur Tanpa Pakaian, Korban Marah Campur Malu, Ternyata

AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.

"Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved