Emosi Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Muksin Robek Alat Vital Istri Hingga Berdarah

Seorang suami di Sumatera Utara tega menganiaya istrinya sendiri hanya gegara ditolak ajakan berhubungan suami sirti.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com./ TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Muksin Nasution (36), pelaku KDRT di Padang Lawas. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang suami di Sumatera Utara tega menganiaya istrinya sendiri hanya gegara ditolak ajakan berhubungan suami istri.

Pelaku nekat merobek alat vital istrinya karena emosi ajakannya berhubungan badan ditolak korban.

Korban diperkirakan mengalami luka robek pada bagian intim mencapai 10 sentimeter.

Pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya karena terlibat cekcok saat bercinta.

Saat itulah pelaku memasukkan jari kedua tangannya ke dalam Miss V korban dan meariknya hingga robek.

Setelah melakukan KDRT terhadap korban, pelaku sempat kabur.

Pelaku berhasil diringkus polisi dalam persembunyiannya.

Pelaku bernama Muksin Nasution (36), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Pelaku merobek kemaluan sang istri bernama Nursaima Pohan menggunakan jemarinya.

Dikutip dari TribunMedan, Muksin kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi lantaran perbuatan kejinya terhadap istrinya, Nursaima Pohan.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni merobek kemaluan sang istri menggunakan jemarinya.

Baca juga: Istri Jadi Tersangka KDRT, Remas Alat Kelamin Suami saat Bergumul, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22:30 WIB saat keduanya berhubungan intim.

Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut. 

Kemudian Muksin memaksa istrinya untuk melakukan hubungan suami istri.

Saat posisi Muksin berada diatas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istriya.

Pelaku lalu menariknya hingga robek dan membuat korban berteriak kesakitan. 

Korban diperkirakan mengalami luka robek pada bagian intim mencapai 10 sentimeter.

“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban" katanya.

"Setelah itu di koyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,”kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).

Setelah melakukan KDRT terhadap istrinya, pelaku pun langsung melarikan diri. 

Sementara istrinya yang tak terima dianiaya mengadu suaminya ke kantor Polisi.

Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama.

Sebab, pelaku Muksin berhasil ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib.

 Muksin diringkus polisi di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kepada Polisi dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.

Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Dugaan Dosen UNS Lakukan KDRT, Istri Dijepit Pintu Kampus, Kasusnya Dibongkar Anak, Gibran: Laporkan

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.

Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.

Baca juga: Kesal Istrinya Nolak Berhubungan, Muksin Nasution Aniaya Istrinya

Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA dengan ancaman hukuman makasimal 10 tahun.

Namun demikian, Polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,” kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).

Pasal 44 ayat 2 disebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 

Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya.

Untuk mengobat luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.

“Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya.” ungkapnya.

 

Baca juga: JCH Kloter 2 Sampai dengan Selamat, 786 Jamaah Haji Aceh Sudah Tiba Arab Saudi

Baca juga: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 64 Masjid Banda Aceh pada 26 Mei 2023

Baca juga: Idul Adha 2023 Sebentar Lagi, Berencana Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya Menurut UAS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved