Istri Hamil Tua, Pria Ini Nekat Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Semak-semak, Miss V Korban Luka Robek

Pelaku berinisial J, pria berusia 24 tahun nekat melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis usia 19 tahun berinisial RS di Serang, Banten.

Editor: Faisal Zamzami
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
J, pria berusia 24 pelaku rudapaksa terhadap gadis 19 tahun di Serang Banten saat dirilis polisi, Rabu (24/5/2023). Ia melakukan aksi rudapaksa saat istri hamil tua. 

"Kalau kita gali dari pemeriksaan, niatan itu sudah muncul sejak membangun komunikasi dan mengajak ke Banten Lama," ungkapnya.

Menurut Sofwan, selain melakukan rudapaksa pada korban, pelaku juga membawa kabur handphone milik korban dengan maksud ingin memiliki.

Pelaku saat ini sudah diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku saat melakukan pemerkosaan, istrinya sedang hamil tua dan saat ini usia anaknya baru satu Minggu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga: Video Penjelasan Kapolda Papua Terkait Upaya Negosiasi Melepaskan Pilot Susi Air dari KKB

Baca juga: Istri Jadi Tersangka KDRT, Remas Alat Kelamin Suami saat Bergumul, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus

Baca juga: VIDEO BREAKINGNEWS Kompol Agung Basuni Dicopot Sebagai Wakapolres Binjai Usai Dilapor Berselingkuh

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gadis Muda yang Dirudapaksa Pria di Kota Serang Alami Robek Miss V dan Luka Memar di Tubuh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved