Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka

Kasus PT RS Arun, Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Ratusan Juta Rupiah 

Terakhir, pada Kamis siang tadi, pihaknya kembali menerima pengembalian uang dari mantan Direktur RS Arun Rp 483 juta.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Terakhir, pada Kamis siang tadi, pihaknya kembali menerima pengembalian uang dari mantan Direktur RS Arun Rp 483 juta.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Jumlah uang yang disita pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe, kini dilaporkan terus bertambah.

Bahkan kini sudah mencapai Rp 8,6 miliar.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, Kamis (25/5/2023), mengakui kalau jumlah uang yang disita pihaknya kini sudah mencapai Rp 8,6 miliar.

Dengan rincian, pada Jumat (5/5/2023) siang, pihak Jaksa telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 3,1 miliar dari PTPL Lhokseumawe.

Lalu, pada Senin (15/5/2023) kembali menyita uang Rp 4,7 miliar, dari tiga sumber, yakni  pengembalian dari mantan Direktur RS Arun sebesar Rp 660 juta.

Pengembalian dari mantan Manajer Keuangan RS Arun Rp 39,7 juta.

 Serta ketiga, disita dari rekening PT RS Arun sebesar Rp 4, 057 miliar.

Selanjutnya, pada Jum’at (19/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya kembali menerima pengembalian dana Rp 184.742.120 dari dua warga yang pernah menerima uang dari PT RS Arun.

Terakhir, pada Kamis siang tadi, pihaknya kembali menerima pengembalian uang dari mantan Direktur RS Arun Rp 483 juta.

Baca juga: Usai Mantan Walikota Lhokseumawe, Apakah Tersangka Pada Kasus PT RS Arun Bertambah?

"Jadi untuk sementara ini sudah ada Rp 8,6 miliar, serta semuanya akan  dijadikan sebagai barang bukti," katanya.

Sementara uang itu pun di simpan di Rekening Pemerimtah Lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara ini.

Setelah ada putusan tetap, nantinya baru distor ke kas negara.

Pada kesempatan ini, dia kembali mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa.

Bila tidak ada niat baik, dipastikan pihaknya akan terus mengusut. 

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tahan Mantan Walikota di LP Lhoksukon, Kasus PT RS Arun 

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Serta pojak Jaksa juga tteah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved