Berita Aceh Utara

Pria yang Sebar Video Hubungan Intim dengan Pacar di Medsos Jadi Tahanan Jaksa

Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara 

Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan sudah sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023)

Baca juga: VIDEO Viral Video Syur Mirip Artis, Mantan Pacar RK Jadi Sorotan, Diduga Pemeran Lelaki dalam Video

Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan. 

Adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku. 

Saat hubungan berakhir, korban ternyata sudah punya pacar baru. 

Pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos.

“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkasKasat Reskrim.(*)

Baca juga: Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Video Syur dengan Mantan Pacar Hingga Viral, Pelaku Ditangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved