Berita Banda Aceh
Tim Bidkum Polda Aceh Berhasil Menangkan Dua Perkara Praperadilan
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh berhasil memenangkan dua perkara praperadilan yang masing-masing disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumaw
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh berhasil memenangkan dua perkara praperadilan yang masing-masing disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe dan Mahkamah Syariah Kota Subulussalam.
Kabidkum Polda Aceh Kombes Wika Hardianto menyampaikan, tim hukum yang diutusnya untuk mengikuti sidang praperadilan telah berhasil membuktikan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan para tergugat--Penyidik Polres Lhokseumawe dan Subulussalam--telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wika menjelaskan, praperadilan yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
Praperadilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dalam KUHAP.
"Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia atau tersangka," ujar Wika, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Mei 2023.
Baca juga: Sofyan Dawood, dari Cot Trieng, Helsinki, Hingga Membidik Senayan
Wika juga mengungkapkan, bahwa sidang praperadilan di Subulussalam digelar pada Rabu, 15 Maret 2023. Praperadilan tersebut diajukan oleh pemohon, yaitu Kastina, istri dari tersangka Nastal Zebua Alias Ucok bin Faosiaro yang melanggar pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pemohon mem-praperadilankan terkait dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hak asasi pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang dikenakan atas diri pemohon.
Pemohon berdalih, suaminya dituduh melakukan tindak pidana jinayat dan dilakukan upaya paksa oleh anggota Satreskrim Polres Subulussalam dengan menangkap tanpa menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan atas nama tersangka.
Pemohon juga mengklaim dipukuli dan disuruh mengakui adanya tindak pidana pelecahan seksual yang dituduhkan penyidik.
Namun, kata Wika, dalam sidang praperadilan tersebut, tim Bidkum Polda Aceh dapat membuktikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Subulusaalam sudah sesuai dengan KUHAP, Qanun Acara Jinayah, serta SOP yang ada.
"Sehingga, sidang tersebut diputuskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Subulussalam sah menurut hukum," katanya.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Pidie Turun, Warga Ramai Menjual, Segini Harga Emas Per Gram dan Per Mayam
Selanjutnya, sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe dimohon oleh Yana Fadilah bin Zainal yang dikuasakan kepada Safaruddin, S.H. dan Indra Kusmeran, S.H. (YARA), pada Selasa, 14 Maret 2023.
Sedangkan termohon adalah Kapolsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe yang dikuasakan kepada Bidang Hukum Polda Aceh dan personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe.
Sidang itu dibuka oleh hakim tunggal Fitriani, S.H., M.H. dengan agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum para pemohon.
Selanjutnya pada Rabu, 15 Maret 2023, sidang praperadilan tersebut dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan jawaban Termohon II.
| Majelis Wali Amanat Hanya Tetapkan 6 Balon Rektor USK, Rizal Munadi Gugur, Samsulrizal Meninggal |
|
|---|
| Aceh Berpeluang Kelola Migas di Laut hingga 200 Mil |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Didesak Susun Neraca Pangan Hadapi Lonjakan Kebutuhan MBG |
|
|---|
| Pemko Banda Aceh Tepis Gagalkan Konser Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Pakar Ekonomi USK Desak Pemerintah Aceh Susun Neraca Pangan Hadapi Lonjakan Kebutuhan MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perkara-praperadilan-disidangkan-di-PN-Lhokseumawe-dan-MS-Subulussalam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.