Wanita Tukang Pijat Tewas Dibunuh Suami di Lampung, Pelaku Sakit Hati Korban Nikahi Pria Lain

Pelaku pembunuhan di Tulangbawang tersebut merupakan suami Yuminatun sendiri berinisial N.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penemuan mayat perempuan di kamar kos. 

SERAMBINEWS.COM, TULANG BAWANG - Pelaku kasus pembunuhan dukun pijat Yuminatun (47) di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulangbawang.

Pelaku pembunuhan di Tulangbawang tersebut merupakan suami Yuminatun sendiri berinisial N. 

Tidak terima diduakan, N (62) seorang suami di Tulangbawang, Lampung tega membunuh istrinya, Yuminatun (48).

Pelaku membunuh istrinya pada Sabtu (27/5/2023) lalu.

"Pelaku tega membunuh istrinya lantaran sakit hati. Istri pelaku diduga telah memiliki lelaki lain," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi saat menggelar ekpose di Mapolres Tulangbawang, Lampung, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku sudah lama pergi meninggalkan istrinya.

Saat kembali, pelaku mendapati istrinya telah memiliki lelaki lain, bahkan telah menikah siri.


Pelaku merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang, Lampung.

Pelaku sudah lama tidak pulang karena merantau ke OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Pelaku menjadi pengurus kebun kopi di OKU Selatan.

"Saat pulang, pelaku mendapati istrinya telah memiliki lelaki lain."

"Itu memunculkan rasa sakit hati pada pelaku."

"Pelaku lalu nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya," ujar Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Grobogan, Pelaku Tuduh Korban Selngkuh hingga Sempat Sebut Bunuh Diri

Pelaku diamankan polisi kebun kopi yang berada di wilayah di OKU Selatan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya, pakaian korban, HP milik korban, dan HP pelaku.

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat (5) kuhp dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

 

Diberitakan sebelumnya satu wanita ditemukan tewas bersimbah darah disebuah rumah yang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan posisi tengkurap dengan luka pada bagian perut samping kanan.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dihubungi membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut.

"Ya benar telah terjadi pembunuhan, kini pelaku masih proses lidik," jelasnya kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (27/5/2023).

Dirinya mengungkapkan penemuan jenazah korban tersebut terjadi pada hari ini sekira pukul 18.30 WIB.

"Jenazah korban ditemukan sekira pukul 18.30 WIB tadi," ungkapnya.

Menurutnya saat ditemukan korban dalam kondisi tengkurap dengan luka bacok pada bagian perut samping sebelah kanan.

"Saat ditemukan meninggal dunia korban dengan kondisi tengkurap dengan luka pada bagian perut samping sebelah kanan," paparnya.

Kini pihaknya masih melakukan identifikasi pada jenazah korban pembunuhan tersebut.

Baca juga: VIDEO - Ratusan Simpatisan Hadiri Pelantikan 31 Keuchik Definitif Di Aceh Selatan

Baca juga: Disbudpar Aceh akan Gelar Expo Pemuda Kreatif, Catat Tanggal dan Lokasinya

Baca juga: Sang Istri Meninggal saat Melahirkan, Suami: Bidan dan Perawat Tidur, 3 Nakes Terancam Disanksi

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Istri di Tulangbawang Diringkus Polisi, Pelaku Sakit Hati Diduakan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved