Berita Aceh Utara

20 Napi Akui Isap Sabu dalam Lapas Lhoksukon, Berawal dari Kecurigaan Kapolres Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara semakin curiga dengan gerak-gerik napi tersebut, karena semakin ia terlihat keringatan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Personel gabungan mengamankan 20 napi dari Lapas Lhoksukon Kelas IIB ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan karena positif sabu, Selasa (30/5/2023). 

Kapolres Aceh Utara semakin curiga dengan gerak-gerik napi tersebut, karena semakin ia terlihat keringatan. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dari 381 warga binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa (30/5/2023) siang, 20 di antaranya diamankan ke Polres Aceh Utara. 

Mereka diamankan ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan, karena positif menggunakan narkoba dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon. 

Hal itu diketahui berdasarkan tes urine yang dilakukan tim gabungan Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet. 

Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, pada Selasa (30/5/2023) melakukan razia dadakan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara. 

Saat berlangsung penggeledahan tersebut, Kapolres Aceh Utara mencurigai seorang napi dalam kamar A1 menggunakan narkoba. 

Saat kapolres menanyakan, apakah napi tersebut memiliki barang-barang terlarang seperti HP, korek dan rokok. 

Baca juga: VIDEO Pasok 75 Kg Sabu, Dua Oknum Anggota TNI AD Lolos dari Hukuman Mati

Namun, pria tersebut menunduk ke arah dinding, tidak menjawab.  

Kapolres Aceh Utara semakin curiga dengan gerak-gerik napi tersebut, karena semakin ia terlihat keringatan. 

“(Anggota) bawa dia (napi) periksa urine,” perintah AKBP Deden pada petugas yang sedang memeriksa barang napi dalam kamar A1. 

Napi bernama Zulfikar Akbar (23) asal Desa Kumbang Batu VII Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, belakangan diketahui positif sabu berdasarkan hasil tes urine. 

Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dalam kasus sabu. 

Saat diinterogasi petugas, awalnya Zulfikar tidak mengakui menggunakan sabu-sabu dalam Rutan Lhoksukon. 

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Digerebek Polisi Lagi Pesta Sabu, Alat Hisap Jadi Bukti

Ia mengaku, terakhir menggunakan sabu pada tahun 2022 sebelum dirinya ditangkap polisi. 

Namun, petugas menunjukkan alat tes urine pada napi tersebut, yang terlihat jelas bergaris satu atau positif. 

Belakangan setelah diinterogasi petugas, Zulfikar mengakui dirinya menggunakan sabu-sabu dalam kamarnya Lapas Lhoksukon

“Kalau diperiksa jangan saya saja, periksa yang lain juga,” ujar Zulfikar. 

Mendapat sinyal tersebut, petugas meyakini ada napi lain yang menggunakan sabu. 

Tak lama kemudian, Kapolres Aceh Utara kembali menemukan napi keringatan dalam kamar AI saat penggeledahan barang. 

Baca juga: Dramatis! Pengedar Sabu Melawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku dan Polisi Duel dengan Tangan Kosong

“Ini juga periksa, bawa dia,” perintah Kapolres Aceh Utara kepada petugas. 

Napi tersebut adalah Mariandani (35) asal Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. 

Ia divonis delapan tahun dua bulan penjara oleh hakim. 

Awalnya Mariandani juga tidak mengakui menggunakan sabu-sabu dalam lapas. 

Ia menyebutkan, terakhir kali menggunakan sabu di luar lapas pada tahun 2022. 

“Kalau minum obat ada, karena saya tidak bisa tidur, jadi supaya bisa tidur saya minum penenang, tapi kalau sabu tidak,” ujar Mariandani. 

Belakangan setelah ditunjukkan hasil tes urine, Mariandani juga mengakui memakai sabu dalam Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa hari sebelumnya. 

Baca juga: Sempat Serang Polisi, Tersangka Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Singkil 

Dari sekitar 25 napi yang menjalani pemeriksaan tes urine, 20 diantaranya positif menggunakan sabu-sabu. 

Kemudian setelah razia berakhir, mereka diborgol kemudian diamankan petugas Brimob dari Lapas ke Polres Aceh Utara. 

Diberitakan sebelumnya  Tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet mengamakan 20 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara ke Polres Aceh Utara, Selasa (30/5/2023). 

Mereka diamankan ke Polres, untuk proses penyelidikan karena positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Polisi juga mengamankan 85 HP napi, cas HP, puluhan senjata tajam, korek api dan rokok, bahkan plastik untuk paket sabu,alat isap sabu rakitan dari botol air mineral dan sisa sabu dalam pipet. (*) 

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap 2 Warga Muara Batu Aceh Utara, Diduga Jaringan Pengedar Sabu, Ini BB-nya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved