Breaking News

Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun Belum Ditahan, Polda Sulteng: Status Masih Saksi

Ia mengatakan, oknum polisi tersebut dijadikan sanksi sementara untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

 

Polisi tetapkan 10 tersangka, 5 belum ditangkap


Pada Rabu, 17 Mei 2023, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. 

Lima orang itu terdiri dari HR, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, dan AK. 

Kemudian, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT yang saat ini masih dilakukan pemanggilan. 

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan pakaian korban, di antaranya celana pendek hitam, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat.

Polisi akan segera melakukan upaya jemput paksa terhadap lima pelaku yang belum ditahan, setelah alat bukti terpenuhi.

Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

 

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Rabu 31 Mei 2023 Stagnan, Berikut Rincian Harganya

Baca juga: Polisi Kembali Lakukan Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, Kasus Dito Mahendra

Baca juga: Petaka Siaran Langsung TikTok Demi Dapat Gift, Influencer Ini Tewas Usai Teguk 7 Botol Vodka

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Pelaku Perkosaan Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Belum Ditahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved