Pemilu 2024

Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Pemilu 2024 Bisa Kacau

Akan lebih bijak, ujar Denny, jika MK memutuskan open legal policy, tidak mengubah sistem pileg dan tetap menggunakan sistem terbuka.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/DIAN ERIKA
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjelaskan bakal banyak kekacauan yang terjadi dalam Pemilu 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pencoblosan suara nanti dilakukan secara tertutup atau sistem coblos partai.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (1/5/2023), Denny membeberkan ada beberapa hal yang bakal terjadi seperti partai politik peserta pemilu yang terpaksa harus menyusun ulang data serta juga banyaknya bakal calon legislatif yang harus mundur.

“Berpotensi terjadi perebutan jual beli nomor urut dan juga mengganggu persiapan pemilu,” kata Denny.

Akan lebih bijak, ujar Denny, jika MK memutuskan open legal policy, tidak mengubah sistem pileg dan tetap menggunakan sistem terbuka.

Pun jika ada perubahan sistem pemilu, lebih baik MK menunggu hasil Pemilu 2024 selesai.

“Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup, dilaksanakan untuk pileg 2029,” tuturnya.

Sebelumnya, pria yang kini berprofesi sebagai advokat ini menyebut dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

Baca juga: VIDEO Denny Indrayana Klarifikasi Info Pemilu Tertutup Bukan dari MK, Tak Ada Rahasia Negara Bocor

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved