Berita Aceh Singkil

Lagi Ganti Baju Sekolah, Abang Ipar di Aceh Singkil Rudapaksa Anak 12 Tahun: Kesakitan Saat Kencing

Korban dirudapaksa oleh pelaku di rumahnya di Kabupaten Aceh Singkil sesaat sepulang dari sekolah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak - Lagi Ganti Baju Sekolah, Abang Ipar di Aceh Singkil Rudapaksa Anak 12 Tahun: Kesakitan Saat Kencing 

Lagi Ganti Baju Sekolah, Abang Ipar di Aceh Singkil Rudapaksa Anak 12 Tahun: Kesakitan Saat Kencing

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kebejatan abang iparnya di Aceh Singkil.

Korban yang masih berusia 12 tahun itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh JM alias Bang Jul.

Korban dirudapaksa oleh pelaku di rumahnya di Kabupaten Aceh Singkil sesaat sepulang dari sekolah.

Korban yang sedang mengganti baju sekolah pada waktu itu, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku dan langsung dirudapaksa.

Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku.

Ilustrasi oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi.
Ilustrasi oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi. (Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)

Baca juga: Bos Warung Coto 12 Kali Rudapaksa Gadis Disabilitas, Mulut Dibekap dan Tangan Diikat, Korban Hamil

Kini pelaku JM alias Bang Jul sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan nomor putusan 7/JN/2023/MS.SKL, yang dibacakan pada Rabu (31/5/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Anas Rudiansyah menyatakan Terdakwa JM alias Bang Jul terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ‘dengan sengaja melakukan Jarimah rudapaksa terhadap Anak.

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Adapun kejadian ini bermula pada pada November 2022 sekira Pukul 12.00 WIB.

Saat itu terdakwa JM menjemput korban pulang dari sekolah dan mengantarkannya ke rumah ibu korban atau rumah mertua terdakwa.

Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan selanjutnya ia masuk ke dalam kamar korban.

Dimana pada saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolahnya dan mengenakan pakaian dalam saja.

Lalu terdakwa meraba-raba tubuh korban dan korban melakukan perlawanan.

Baca juga: Akal-akalan Guru Ngaji Rudapaksa Santriwatinya Sampai Hamil, Bilang Supaya Pintar dan Berkah

Kemudian terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Terdakwa kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 1000, lalu mengatakan “jangan bilang bilang sama mamak kau ya”.

Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah korban.

Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan rudapaksa dengan mengatakan “jangan bang”.

Peristiwa rudapaksa itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara menarik tangan korban dan terus memaksa, meski ada penolakan dari terdakwa.

Korban mengaku, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dirinya merasakan sakit saat buang air kecil.

Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada kakaknya atau istri terdakwa, setelah tak tahan dengan sakit yang dialami.

Saat itu pada Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wib, kakak dan ibu kandung korban bersama seorang lainyya sedang bermain congkak.

Lalu korban datang dan mengatakan kepada kakak dan ibunya bahwa dirinya mengalami sakit pada alat vital.

Baca juga: Istri Hamil Tua, Pria Ini Nekat Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Semak-semak, Miss V Korban Luka Robek

Lalu kakak korban bertanya kepada korban dengan mengatakan “jatuh kau ? apa kau sepak di sekolah ?”.

Korban menjawab “enggakna aku jatuh, gaknya aku di sepak, aku dijalangin terdakwa”.

Kakak kandung korban yang syok, kemudian mengatakan “jangan da bohong nanti dimarah Allah”.

Lalu korban menjawab “sumpah aku kak, gak aku bohong memang aku dikerjainya, dibuka celanaku”.

Kemudian sekira pukul 18.30, kakak korban melihat korban menggaruk alat vitalnya dan bertanya “apamu yang sakit?”.

Korban memperlihatkan alat vitalnya kepada sang kakak dan memang agak memar.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum di RSUD Singkil, ditemukan luka robek searah jarum jam 1,4 dan 8, dengan pinggiran hiperemis yang diduga akibat benda tumpul. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved