Berita Aceh Tamiang

Anak Broken Home di Aceh Dirudapaksa Pelajar SMA, Korban Dibawa ke Ruang Kelas: 4 Kali Aku Dinodai

Namun setelah melapor ke polisi dan petugas mendatangi rumah pelaku, barulah pelaku PTJ mengatakan kalau korban ada di dalam rumahnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/IST
Ilustrasi rudapaksa - Anak Broken Home di Aceh Dirudapaksa Pelajar SMA, Korban Dibawa ke Ruang Kelas: 4 Kali Aku Dinodai 

Anak Broken Home di Aceh Dirudapaksa Pelajar SMA, Korban Dibawa ke Ruang Kelas: 4 Kali Aku Dinodai

SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG – Seorang anak broken home di Aceh Tamiang menjadi korban rudapaksa oleh teman prianya.

Remaja perempuan berusia 14 tahun itu menjadi korban rudapaksa oleh pelajar SMA, PTJ (19).

Hubungan antara pelaku dan korban merupakan temanan sejak November 2022 yang berkenalan melalui media sosial Instagram.

Pada bulan tersebut, korban dirudapaksa oleh pelaku untuk pertama kalinya.

Kejadian tersebut dilakukan di ruang kelas Sekolah MTS Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Sejak saat itulah korban mulai dirudapaksa oleh pelaku hingga empat kali.

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa (mirror.co.uk)

Baca juga: Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban mendapati anaknya tidak kunjung pulang pada Jumat (10/2/2023) dini hari.

Ayah korban kemudian mendatangi rumah pelaku di satu desa dalam Kecamatan Karang Baru.

Awalnya pelaku tidak tahu tentang keberadaan korban.

Namun setelah melapor ke polisi dan petugas mendatangi rumah pelaku, barulah pelaku PTJ mengatakan kalau korban ada di dalam rumahnya.

Pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban.

Kini pelaku PTJ telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang dengan nomor putusan 7/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Arif Daniel Mag, menyatakan terdakwa PTJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Mantan Narapidana di Aceh Sodomi Bocah SMP, Dilakukan di Pesantren: Berawal dari Sakit Pinggang

Kronologis Kejadian

Adapun kasus ini bermula pada November 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa datang menemui korban di gang depan rumahnya untuk pergi jalan-jalan.

Lalu keduanya pergi ke sekolah MTS Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Taming.

Sesampainya di sekolah tersebut, korban bersama dengan terdakwa langsung masuk ke ruang kelas.

Setelah berada di dalam ruang kelas, terdakwa langsung membuka meluncuti baju korban.

Selanjutnya terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Korban sempat melawan dengan menolak tubuh terdakwa karena merasakan sakit.

Kejadian kedua terjadi pada November 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu terdakwa datang menemui korban dan mengajak ke rumahnya.

Baca juga: Tengah Malam Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa, Pelaku Masuk Tanpa Busana,Begini Kronologisnya

Setelah sampai dirumah terdakwa, keduanya masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar tersebut, terdakwa melakukan rudapakas terhadap korban.

Namun korban pada saat itu tidak melakukan perlawanan.

Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, korban lalu diantar pulang kerumah oleh terdakwa.

Kejadian ketiga dilakukan pada awal Januari 2023.

Saat itu terdakwa datang menemui korban untuk mengajakmya ke rumah terdakwa.

Setelah sampai di rumah, terdakwa membawa korban masuk ke dalam kamarnya.

Lalu terdakwa kembali melakukan rudapaksa terhadap korban seperti kejadian kedua.

Sementara kejadian keempat dilakukan pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu tedakwa datang menemui korban dan mengajaknya duduk-duduk di sebuah doorsmer.

Lalu pada pukul 00.00 WIB di hari Jumat (10/2/2023), terdakwa mengajak korban ke rumahnya bersama dengan seorang teman terdakwa.

Korban tidak mengenal dengan teman terdakwa itu.

Kemudian sesampai di rumah terdakwa, korban bersama teman terdakwa duduk di kamar terdakwa, yang pada saat itu terdakwa belum berada di kamar.

Beberapa menit kemudian terdakwa menyuruh temannya untuk membeli nasi.

Sembari teman terdakwa membeli nasi, korban dan terdakwa bermain HP diatas tempat tidur.

Lalu korban dan terdakwa berbaring diatas tempat tidur untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Terungkap dalam persidangan, ayah kandung korban telah menaruh curiga dengan pertemanan korban.

Hal itu bermual pada Januari 2023, ayah kandung korban ada melihat pesan di HP miliknya dan kakak korban.

Di mana isi persan tersebut ada ajakan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mulai sejak itu, ayah kandung korban mulai menjauhkan korban dari teman-temannya.

Selain itu sang ayah juga ada melihat korban saling bertukar pesan dengan terdakwa.

Lalu pada Kamis (9/2/2023), ayah mendapati korban tidak pulang ke rumah.

Kemudian ia berusaha mencari korban dan menyuruh anaknya yang lain untuk mencari alamat rumah terdakwa.

 Setelah mendapatkan alamat rumah Terdakwa, ayah kandung korban langsung pergi ke lokasi tersebut.

Sesampainya di lokasi, ayah kandung korban berjumpa dengan terdakwa dan menanyakan keberadaan korban.

Terdakwa mengatakan tidak tau tentang keberadaan korban saat itu.

Lalu ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Aceh Tamiang.

Namun setelah polisi datang menemui terdakwa, barulah terdakwa memberi tahu kalau korban ada di dalam rumahnya.

Di persidangan, korban mengakui mau melakukan hubungan dengan terdakwa karena awalnya berfikir terdakwa mau bertanggung jawab.

Ia juga tak berani menolak ajakan dari terdakwa untuk melakukan hubungan layakanya suami istri ,

Setelah kejadian ini korban merasa takut.

Terungkap bahwa korban merupakan anak broken home, karena ayah dan ibu sudah bercerai sejak korban duduk di kelas 1 SD.

Lalu sejak kelas 6 SD korban diasuh oleh ayah kandungnya.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ditemukan selaput dara korban mengalami luka robek baru akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved