Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Kucurkan Bantuan Keuangan Rp 58 Miliar untuk Pemko Banda Aceh

"Benar, pada APBA tahun 2023 ini Pemerintah Aceh mengucurkan bantuan keuangan 58 miliar kepada Pemko Banda Aceh. Dan saat ini sedang dalam proses,"

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA bocorkan, Dirut Bank Aceh Syariah (BAS) dipastikan berasal dari internal. 

"Benar, pada APBA tahun 2023 ini Pemerintah Aceh mengucurkan bantuan keuangan 58 miliar kepada Pemko Banda Aceh. Dan saat ini sedang dalam proses," kata Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Banda Aceh | Masrizal

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengucurkan bantuan keuangan kepada Pemko Banda Aceh sebesar Rp 58 miliar dari APBA 2023. 

Saat ini proses transfer sedang dalam proses.

"Benar, pada APBA tahun 2023 ini Pemerintah Aceh mengucurkan bantuan keuangan 58 miliar kepada Pemko Banda Aceh. Dan saat ini sedang dalam proses," kata Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Jumat (9/6/2023). 

Menurut MTA, transfer bantuan keuangan ini didasari atas pelimpahan beberapa aset antara Pemko Banda Aceh dengan Pemerintah Aceh seperti Gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH) yang saat ini bernama Balee Meuseuraya Aceh (BMA).

Secara khusus, bantuan keuangan Rp 58 miliar ini merupakan sisa dari total Rp 78 miliar yang harus dikucurkan Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh dari pengalihan aset.

Sebanyak Rp 20 miliar telah dikucurkan pada 2022. 

"Kebijakan bantuan keuangan Rp 58 miliar dari keseluruhan total Rp 78 miliar oleh Pemerintah Aceh pada 2023 ini, sebenarnya didasari oleh keprihatinan terhadap kendala fiskal Pemko dalam menyelesaikan defisit yang sedang dialami," ucapnya. 

"(Dengan tujuan), terutama untuk menyelesaikan berbagai kewajiban kepada pihak ketiga atas program pembangunan yang mereka laksanakan," tambah MTA.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Keuangan untuk Parpol, Ini Partai Penerima dan Jumlah Dananya

Terkait pengunaan anggaran bantuan keuangan Rp 58 miliar yang disinyalir tidak digunakan untuk menyelesaikan defisit terutama untuk pembayaran kepada pihak ketiga, Pemerintah Aceh tidak mau mengomentari perihal itu.

"Kita tidak dapat berkomentar jauh dan tidak dapat mengintervensi hal tersebut, langkah kebijakan kami jelas dan terkait penggunaan itu sepenuhnya hak Pemko sendiri," ujar MTA.

Namun demikian, Pemerintah Aceh hanya dapat menyarankan agar Pemko Banda Aceh dan DPRK dapat responsif dalam menyikapi realitas defisit di tengah melemahnya fiskal. 

"Kami kira Pemko dan DPRK sangat paham skala prioritas yang dapat mengeluarkan pemko dari defisit ekstrim. Saran kami, jangan sampai kebijakan keuangan kita justru berpotensi melemahkan dunia usaha, terutama pihak ketiga sebagai mitra pembangunan pemerintah," demikian Muhammad MTA.(*)
 

Baca juga: Pemko Banda Aceh dan Kejari Panggil Penunggak Pajak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved