Berita Aceh Besar

Hendak ke Pesantren, Mahasiswa Asal Sabang Rudapaksa Anak Bawah Umur, Panglong Kayu Jadi Saksi Bisu

Hendak ke pesantren, mahasiswa asal Sabang rudapaksa anak di bawah umur, panglong kayu jadi saksi bisu.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Pixabay/Gerd Altmann
ILUSTRASI - Hendak ke pesantren, mahasiswa asal Sabang rudapaksa anak di bawah umur, panglong kayu jadi saksi bisu. 

SERAMBINEWS.COM - Hendak ke pesantren, mahasiswa asal Sabang rudapaksa anak di bawah umur, panglong kayu jadi saksi bisu.

Pelecehan tersebut terjadi di Aceh Besar, kejadian sekitar bulan April yang bertepatan Ramadhan tahun 2021 lalu.

Meski demikian, putusan terhadap terdakwa baru diketok palu di Mahkamah Syar'iyah Jantho pada Senin (12/6/2023) kemarin.

Diketahui terdakwa merupakan MI (27) mahasiswa asal Sabang yang merantau sambil bekerja di salah satu panglong kayu di Aceh Besar.

Baca juga: Pilu, Anak 11 Tahun Dirudapaksa Tetangga Berkali-kali di Panglong Kayu Aceh Besar

Baca juga: Momen Haru Tempuh Jarak 1.000 Km Demi Hadiri Pernikahan Teman Online, saat Tiba Dipeluk Menangis

Atas perbuatan, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 16,5 tahun dipotong masa tahanan.

"Menjatuhkan uqubat penjara terhadap terdakwa selama 200 bulan (16,5 tahun)," demikian bunyi putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho bernomor 18/JN/2023/MS.Jth dibacakan Hakim Ketua Wafa SHI MH, Senin (12/6/2023).

"Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan dari seluruh uqubat yang dijatuhkan," sambungnya.

 

 

Kronologi Kejadian

Dalam putusan tersebut dibacakan, terdakwa MI melakukan pelecehan terhadap korban sekitar April 2021 lalu bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Diketahui terdakwa selain menjadi mahasiswa juga bekerja di salah satu panglong kayu di Aceh Besar.

Awalnya, korban bersama keluarga yang tinggal dan tetanggaan dengan panglong kayu di Aceh Besar itu pindah ke rumah kontrakan yang beralamat di Banda Aceh.

Baca juga: David Ozora Amnesia usai Dianiaya Mario Dandy, Ayah: Manggil Saya Aja Mas

Pada waktu pindah, terdakwa ikut membantu keluarga korban.

Setelah beberapa hari tinggal di kontrakan itu, ibu kandung korban meminta tolong terdakwa untuk mengantarkan korban ke rumah kakeknya di salah satu desa sekitaran Aceh Besar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved