Kupi Beungoh
Pentingnya Etika dalam Kehidupan dan Penerapan Bioetika dalam Perspektif Islam
Bioetika dapat diartikan sebagai etika biologi dalam menghadapi beberapa isu terkait makhluk hidup dan lingkungan. Banyak permasalahan yang muncul di
Bayi tabung diperbolehkan di dalam islam asalkan sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasangan yang sah menikah secara agama. Selain itu, setelah proses pembuahan tersebut terjadi, embrio harus ditanam di rahim ibu yang memiliki sel telur tersebut bukan di rahim ibu pengganti (surrogate mother). Hal tersebut dilakukan demi menjaga nasab dari anak yang akan dilahirkan dimasa depan.
Selain kasus dari bayi tabung yang beredar, belakangan ini banyak pemanfaatan teknologi untuk membuat tanaman tumbuh dengan cepat. Teknologi ini boleh saja dilakukan di dalam islam selagi tidak menimbulkan mudharat bagi lingkungan atau manusia.
Di sinilah bioetika dalam perspektif islam harus dijalankan. Prinsip-prinsip bioetika sebenarnya telah tercantum di Al-Qur'an bahkan sebelum istilah bioetika muncul di kalangan masyarakat. Prinsip-prinsip ini telah tercantum di Al-Qur'an seperti prinsip keadilan yang tercantum dalam Q.S. An-Nisa ayat 58, Q.S. Al-Baqarah ayat 255 terkait prinsip otonomi, Q.S. Al-Baqarah ayat 148 terkait prinsip anti kejahatan, serta Q.S. Al-Maidah ayat 3 terkait aspek kebermanfaatan.
Namun, prinsip-prinsip ini meskipun sejalan tetap saja tidak bisa disatukan karena ada hal yang mendasar yang membuat perbedaan.
Persamaan prinsip umum bioetika dan prinsip bioetika dalam pandangan islam tidak bisa disetarakan. Prinsip dasar bioetika tidak bisa mengalihkan fungsi hukum dalam agama islam, namun hal tersebut tidak bertentangan dan diperlukan untuk berjalan beriringan dengan ketentuan agama islam.
Bioetika dalam perspektif islam lebih menekankan terkait fungsi agama sebagai penegak hukum agar praktik yang dilakukan seiringan dengan hukum islam. Banyak praktik medis yang nyatanya tak sejalan dengan pandangan islam namun mempertimbangkan keadaan dan keadilan bagi orang yang akan menjalankan praktik medis tersebut. Sebagai contoh adalah kegiatan aborsi.
Di dalam islam, aborsi itu dilarang, namun pada prinsip bioetika secara umum di beberapa negara aborsi tetap boleh dilakukan jika kondisi dari pasien tersebut adalah termasuk kedalam kondisi seperti orang yang terkena kasus pemerkosaan dan kondisi yang mengancam nyawa ibu dan bayi karena disini kita sedang menegakkan prinsip keadilan dan HAM.
Hal ini diperbolehkan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan mental sang pasien. Pada kasus ini, pasien memiliki hak yang harus dilindungi yaitu hak keadilan bagi dirinya.
Pada prinsipnya, bioetika dalam perspektif islam lebih mengutamakan peran agama dalam mengatur segala tindakan dan aktivitas yang dilakukan agar sesuai dengan syariat islam. Ada 6 prinsip bioetika dalam perspektif islam yaitu yang pertama adalah prinsip keadaan darurat. Hal ini menekankan bahwa ada saatnya praktik yang dilarang dilakukan dalam syariat akan diperbolehkan jika memang sudah berada pada kondisi darurat yang memang harus dilakukan untuk kebaikan kehidupan.
Prinsip yang kedua adalah prinsip menjaga dan melestarikan kehidupan dimana kita boleh melakukan tindakan dengan tujuan tersebut. Prinsip yang ketiga adalah untuk kepentingan yang lebih besar. Prinsip yang keempat adalah prinsip peluang keberhasilan, dimana keputusan etik tersebut harus memiliki peluang keberhasilan yang besar.
Prinsip yang kelima adalah prinsip manfaat dan mudharat. Di dalam islam segala aktivitas yang dilakukan harus menimbang untung dan rugi dari kegiatan tersebut agar tidak merugikan siapapun. Sedangkan prinsip yang terakhir adalah prinsip tidak ada pilihan lain. Suatu praktik yang dilarang secara agama bisa saja dilakukan jika itu memang merupakan kondisi darurat dan memang sudah tidak ada pilihan lain.
Islam adalah agama yang tidak pernah mempersulit umat manusia. Segala praktik yang dilakukan penuh pertimbangan dan tercondong untuk mencari solusi yang terbaik dengan segala pertimbangan yang matang dengan pedoman Al-Qur'an dan Hadits.
• Kronologi Bayi 3 Tahun Positif Narkoba, Berawal Minum Air dalam Botol Bekas yang Diberikan Tetangga
• FJL Aceh Audiensi Wali Nanggroe, Perkuat Kemitraan Lingkungan Aceh
*) PENULIS adalah Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/guschairan.jpg)