Pidato di Aceh, Mahfud Md: Orang yang Bikin Sambal Ganja dan Minuman Ganja Tak Boleh Dihukum

Dia mencontohkan orang yang membuat sambal dan minuman ganja tidak boleh dihukum dikarenakan tidak ada dalam undang-undang.

|
Editor: Faisal Zamzami
YouTube Kemenko Polhukam
Mahfud MD ajak masyarakat untuk berkurban 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut orang membuat sambal ganja dan dan minuman ganja  tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang.

Mahfud MD mengatakan perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang tidak boleh dihukum.

Dia mencontohkan orang yang membuat sambal dan minuman ganja tidak boleh dihukum dikarenakan tidak ada dalam undang-undang.

Penjelasan mahfud tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah saat menghadiri Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada Senin (12/6/2023).

“Perbuatan itu baru dihukum bila sudah ada undang-undang.”

“Perbuatan itu baru dihukum bila sudah ada undang-undang".

" Jadi barang siapa buat sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang,”kata Mahfud MD.

 
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan tentang azas legalitas. 

Menuutnya orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang sebelum perbuatan itu dilarang.

“Dalam Al Quran ada dalilnya tidak boleh dihukum jika belum diketahui ada yang salah dari seorang,” kata Mahfud.

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Sebut Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan tentang keputusan pengadilan yang sudah inkracht harus ditaati.

 Jangan membuat keputusan lalu orangnya tidak adil.

“Jadi tetap, putusannya mengikat dan hakimnya tangkap dan putusannya mengikat,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan yang telah diambil oleh hakim merupakan sesuatu yang mengikat dan mengakhiri semua perselisihan.

Para pihak bisa tidak setuju pada putusan, tetapi mereka tetap wajib untuk menaati keputusan yang telah dijatuhkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved