Pekerja dengan Gaji UMR Tetap Bisa Punya Rumah Subsidi, Sri Mulyani Teken Aturan Baru
Ia menjelaskan, PMK baru ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan pemberian insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk rumah subsidi.
Baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Ia menjelaskan, PMK baru ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN.
Yakni sebesar Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk tahun 2023, dan Rp166 juta sampai dengan Rp240 juta untuk tahun 2024, untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta - Rp219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
”Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi," ujarnya.
Baca juga: Aceh Singkil Tuan Rumah Lomba Perkemahan Pramuka Pesantren, Ustadz Abdul Somad Diagendakan Hadir
Selain dari sisi harga, Pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.
Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni:
1. Luas bangunan antara 21-36 m2.
2. Luas tanah antara 60-200 m2.
3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.
Rumah dan Kandang Ayam di Suak Ribee Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Fenomena Joget dan Omongan Kasar di TikTok, PRIDE Aceh Usul Bentuk Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
Rektor USK Kunjungi World Expo 2025 Osaka, Perkuat Diplomasi Budaya dan Inovasi Indonesia |
![]() |
---|
Rumah Warga Gampong Mata Ie Terbakar, BPBK Abdya Terjunkan Dua Unit Damkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.