FAKTA ODGJ Tewas Dianiaya 4 Bocah SD dan SMP di Lebak, Korban Dipukuli dan Dibakar, Jasad Membusuk
Empat remaja di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi karena membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
SERAMBINEWS.COM - Kasus penemuan mayat terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diungkap oleh Polres Lebak.
Mayat tersebut adalah korban pembunuhan oleh empat orang remaja.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan korban diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dibunuh oleh empat orang remaja.
Empat bocah di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi karena membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sebelum membunuh, pelaku sempat menganiaya korban berulang kali.
Dari empat pelaku, dua di antaranya masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar.
Berikut fakta-fakta empat remaja bunuhu ODGJ di Lebak.
1. Korban disiksa, lalu dibunuh
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 9 Juni 2023.
Sebelum dibunuh, korban juga sempat dianiaya secara berulang sejak 6 Juni 2023.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, korban dibunuh oleh pelaku pada Jumat (9/6/2023).
Tiga hari sebelumnya atau pada Selasa (6/6/2023), korban sempat disiksa oleh para pelaku secara berulang kali.
Penganiayaan hingga berujung pembunuhan tersebut dilakukan di dekat pantai di kawasan Kecamatan Bayah.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," ujar Wiwin dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: ODGJ Tewas Dibakar Hidup-hidup, Korban Diikat Lalu Dibunuh, Pelaku Bocah SD dan SMP
2. Pelaku berbagi peran
Dalam melakukan perbuatan itu, para pelaku berbagi peran. Keempat pelaku tersebut berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13) Wiwin mengatakan, MA menjadi sosok yang memiliki ide untuk mencelakai korban.
Ia juga berperan mengikat dan memukul korban.
Lalu, AD berperan memukul korban.
Ia turut membakar muka dan tangan korban.
Sedangkan, MI dua kali mendaratkan pukulan ke korban.
Ia juga mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon.
Adapun HB ikut menganiaya korban.
3. Motif pelaku
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan tindakan tersebut didasari kekesalan karena korban adalah ODGJ.
Di samping itu, pelaku juga merasa kesal lantaran korban pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Kini, keempat pelaku sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat menangkap para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kaus lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, sebuah batu, satu sepeda motor, dan tiga utas tali.
Baca juga: Balita Palestina Meninggal Dibunuh Pasukan Israel, Ini Pengakuan Militer Israel
4. Pelaku akan diperiksa kondisi kejiwaannya
Untuk diketaui, dari empat pelaku tersebut, AD dan HB masih berstatus sebagai pelajar kelas 6 SD.
Pelaku MI putus sekolah pada kelas 3 SMP, sedangkan MA tidak sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menuturkan, dalam penanganan kasus ini, polisi bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan para pelaku.
"Rencana ke depan kami dari Satreskrim Polres Lebak akan berkoordinasi degan UPT PPA dan Psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku," ucapnya, Jumat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai latar belakang kejiwaan pelaku terkait tindak pidana yang mereka lakukan.
Pasalnya, pelaku mengaku ini bukan aksi kriminal pertama yang dilakukan.
Mereka mengaku sempat mencuri mesin pompa air di Bayah.
5. Jasad korban sudah membusuk
Kasus ini terungkap usai jenazah korban ditemukan dalam kondisi terikat.
Ketika ditemukan oleh seorang warga pada Rabu (14/6/2023), jasad korban sudah membusuk.
Terkait ciri-ciri, korban merupakan seorang pria berusia sekitar 35 tahun, tinggi badan 160 cm, dan memiliki rambut lurus.
Ia tampak memakai kaus oblong dan celana pendek berwarna hitam.
“Mayat dalam keadaan terlentang, dengan kedua belah tangan terikat tali tambang plastik berwarna biru, dan kaki kanan juga terikat tali tambang berwarna biru,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bayah Iptu Samsu Rianto, Kamis (15/6/2023).
6. Lebak Sesalkan Pembunuhan ODGJ
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya angkat bicara terkait pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dilakukan oleh siswa SD dan SMP.
Bupati perempuan pertama di Lebak itu mengaku heran sekaligus prihatin adanya peristiwa tersebut di wilayahnya.
"Kita serahkan semua kepada hukum, tadi di jalan saya ngomong, sekarang ini anak-anak kita kok sudah pada kriminal ya," kata Iti kepada wartawan di Rangkasbitung, Minggu (18/6/2023).
Iti mengatakan, peristiwa di Lebak ini menjadi PR bersama bagi pemerintah untuk membina anak-anak dan mewujudkan pendidikan karakter.
Di Lebak sendiri, kata Iti, sebetulnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) untuk pendidikan karakter anak sejak usia dini.
"Salah satunya kita ada Perda Ponpes, Perda Magrib Mengaji, Perda Madrasah Diniyah, semoga ini bisa menjadi penguatan anak-anak kita," kata dia.
Iti berharap perda tersebut bisa meminimalisasi tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak ataupun remaja yang cenderung ingin mencoba hal baru.
"Tapi, bukan berarti mencoba hal-hal baru dengan menghilangkan nyawa seseorang, jadi simpati dan empati kalau dilihat di Bayah tidak ada, sudah tidak memiliki jiwa kemanusiaan," kata Iti.
7. Diberikan pendampingan untuk pelaku
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak Maman Suryaman mengatakan akan memberikan pendampingan untuk pelaku pembunuhan ODGJ tersebut.
Pendampingan diberikan karena pelaku masih di bawah umur, bahkan dua di antaranya masih kelas 6 SD.
"Kita akan melakukan pendampingan bagi tumbuh kembang anak tersebut di kemudian hari, akan dilakukan kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak," kata Maman.
Maman mengatakan, walau status mereka sebagai pelaku pembunuhan, tetap memiliki hak untuk tumbuh kembang layak.
"Tumbuh kembang anak harus baik terlepas daei apa yang dilakukan, pendampingan akan dilakukan oleh psikiater," kata dia.
Baca juga: DKP Pidie Fokus Pengembangan Inovasi Garam Geomebran
Baca juga: Saat Dituding Telah Injak Harga Diri Virgoun, Inara Rusli Beri Jawaban Menohok
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2023 Jatuh Pada 29 Juni, Bagaimana Dengan Arab Saudi?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta 4 Remaja Siksa lalu Bunuh ODGJ di Lebak, Pelaku Berbagi Peran"
Istri Tewas Dibunuh Suami di Kebon Jeruk, Pelaku Tuduh Korban Selingkuh |
![]() |
---|
VIDEO Mencekam! Perwira Elite Israel Tewas, Konflik Memanas di Tengah Serangan Genosida! |
![]() |
---|
200 Penunggak Pajak Masuk List dengan Target Rp 60 Triliun, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Bisa Lari |
![]() |
---|
VIDEO Polisi Ungkap Motif Pembacok Motor di Aceh: Bukan Begal, Tapi Perang Geng Remaja! |
![]() |
---|
Riwayat Pendidikan 211 Anggota DPR RI Disembunyikan, Ada Apa? KPU Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.