WNA Singapura 12 Tahun Tinggal di Indonesia, Jadi Dosen Pakai Identitas Palsu, Ditangkap Imigrasi

MB bisa memiliki dokumen kependudukan karena tempat lahirnya di Singapura yakni Pachitan mirip dengan Pacitan di Jawa Timur.

Editor: Faisal Zamzami
Surya/ nuraini faiq
Ilustrasi WNA - Imigrasi Tulungagung, Jawa Timur, menangkap MB (66) alias Y seorang warga negara Singapura terkait identitas palsu. 

SERAMBINEWS.COM, TULUNGAGUNG -   Imigrasi Tulungagung, Jawa Timur, menangkap MB (66) alias Y seorang warga negara Singapura terkait identitas palsu.

MB diketahui bekerja sebagai dosen di Tulungagung dan sudah tinggal belasan di Indonesia.

MB bisa memiliki dokumen kependudukan karena tempat lahirnya di Singapura yakni Pachitan mirip dengan Pacitan di Jawa Timur.

Dikutip dari Tribun Jatim, Rupanya aktivitas di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1984 dulu.

Setelah 12 tahun mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, rahasia seorang dosen di Tulungagung terbongkar.


Rahasia itu adalah sang dosen ternyata masih merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura.

Padahal kehidupannya sudah 12 tahun di Indonesia.

Ia bahkan menikah hingga bekerja dengan baik di sini.

Akibatnya, pihak Imigrasi Blitar menangkap dan dan menahan MB.

Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Golden Visa, WNA Punya Kesempatan Tinggal di Indonesia hingga 10 Tahun

Dalam KTP dan dokumen lainnya, MB beridentitas Y.

Sedangkan pada akta kelahiran yang dimilikinya, tertera Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan, terungkapnya status kewarganegaraan dan identitas MB berawal saat MB hendak mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

“Petugas kami menangkap adanya sejumlah kejanggalan saat melakukan wawancara dengan MB. Hal ini kemudian kami dalami,” ujar Arief pada konferensi pers di Blitar, Jawa Timur, Senin (19/6/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Penggalian keterangan dari MB, lanjutnya, akhirnya berujung pada pengakuan MB tentang statusnya yang masih sebagai WN Singapura.

Pengakuan MB selanjutnya diteruskan ke Kedutaan Besar Singapura yang kemudian mengonfirmasi MB sebagai WN Singapura.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved