Berita Kutaraja

Eks Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Zikir, Ini Alurnya

"Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, kami dapat menetapkan beberapa tersangka, salah satunya SH,” kata Kasat Reskrim.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Polisi memasang papan tanda tanah disita terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (20/6/2023). 

Dari hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, lanjutnya, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Kami akan lengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan tersangka lain, termasuk memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkaranya,” beber dia.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tukas Kasat Reskrim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved