Breaking News

Pungli Capai Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Petugas Diganti, Mahfud MD: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap

Diketahui, pungutan liar hingga mencapai miliaran rupiah tersebut terjadi pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.

Editor: Faisal Zamzami
google.com
Ilustrasi 

Mahfud MD Minta Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditindaklanjuti: Ini Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.

Demikian permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.

Adapun menurut data dan informasi yang diterima Dewan Pengawas KPK, pungli di rutan kpk tersebut mencapai Rp4 miliar.

 
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud MD di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).

Apalagi, lanjut Mahfud, praktik pungli tersebut ironisnya terjadi di lembaga pemberantasan korupsi yakni KPK.

Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus pungli di rutan KPK tersebut.

Pihaknya sampai saat ini masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan kasus pungli tersebut.

Menurutnya, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

 
"Dalam korupsi, ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya," ujar Mahfud.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Yang paling ringan itu biasanya pungli."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pungutan liar atau pungli merupakan korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

Pada jerat hukumnya, kata dia, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” ujar Mahfud.

Baca juga: Tiga Kampus Terima 6.756 Mahasiswa Jalur SNBT

Baca juga: NGolo Kante Resmi Jadi Rekan Setim Karim Benzema di Al Ittihad, Liga Arab Saudi Makin Ngeri

Baca juga: Warga Tripa Makmur, Nagan Raya Shalat Minta Hujan, Masuk Hari Kedelapan Karhutla Capai 14,5 Hektare

Sudah tayang di Kompastv: Mahfud MD Minta Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditindaklanjuti: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved