Ibu Jual Anak Gadis ke Pria Hidung Belang, Sekali Kencan Rp 300 Ribu, Sebulan Hasilkan Rp 5 Juta

Seorang ibu di Bengkulu tega jual anak gadisnya sendiri ke pria hidung belang demi mendapatkan penghasilan tambahan.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Ilustrasi - Seorang wanita korban prostitusi online mengenakan topeng saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (23/10/2017). 

Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Kopi Digerebek, Muncikari dan PSK Diamankan, Sekali Main Rp150.000

 

TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan tersangka TPPO yang menjual anak kandung
TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri.

Sudah 1 Tahun Jual Anak

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, Ti ditangkap polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mirisnya lagi, korban tak lain adalah anak kandung pelaku.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, korban adalah IT (22) merupakan anak kandung.

Modus dilakukan pelaku, menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil menjual anaknya.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif". 

"Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.

Ia ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintah sang ibu, Rabu (21/6/2023) dini hari.

Baik korban maupun pembeli saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.

Dari pengakuan tersangka, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved