Berita Banda Aceh
Ikadin Aceh Harap Pj Gubernur Aceh Sosok yang Peka dengan Keistimewaan Aceh
"Kita berharap yang ditunjuk Presiden mesti yang sangat peka dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh, jadi menurut saya syarat ini melengkapi harapan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Kita berharap yang ditunjuk Presiden mesti yang sangat peka dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh, jadi menurut saya syarat ini melengkapi harapan yang menginginkan penunjukan harus putra Aceh yang terbaik saat ini," kata Mirza.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy SH MH berharap Presiden RI Joko Widodo menunjuk Pj Gubernur Aceh ke depan sosok yang peka terhadap keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Karena, salah satu kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan pembinaan dalam penyelenggaraan kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Penegasan itu, sebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) tertuang dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Kita berharap yang ditunjuk Presiden mesti yang sangat peka dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh, jadi menurut saya syarat ini melengkapi harapan yang menginginkan penunjukan harus putra Aceh yang terbaik saat ini," kata Mirza.
Hal ini juga ia sampaikan di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah UIN Ar-Raniry dan Mahasiswa Jabal Ghafur yang sedang melaksanakan program magang di Kantor Ikadin Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis 22 Juni 2023.
Dari sisi sejarah, Mirza menerangkan, sejak lama hubungan antara Aceh-Jakarta pasang surut.
Sehingga pemberian kewenangan keistimewaan Aceh, dipandang menjawab perjuangan panjang rakyat Aceh kepada republik.
Atas landasan historis, karena Aceh merupakan daerah modal dalam perjuangan bangsa ini, dan konflik yang nyaris tidak berkesudahan, maka pengakuan terhadap keistimewaan Aceh adalah bukti bahwa Aceh ikut andil dalam mengahadirkan republik ini.
Baca juga: Merasa Dirugikan Atas Penutupan Bank Konvensional di Aceh, Ketua Ikadin Aceh Uji Qanun LKS ke MA
Mirza menjelaskan, Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 menegaskan bahwa keistimewaan sebagai pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Aceh karena perjuangan dan nilai- nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.
Ketua Pusat Riset Kejaksaan USK ini juga menyebutkan, selain UU 44 tahun 1999, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 bahwa Aceh juga berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur berbagai hal berkait dengan Pemerintahan Aceh.
UUPA tidak mencabut UU Keistimewaan Aceh tetapi justru menjadikan UU Keistimewaan Aceh sebagai salah satu dasar hukum (vide Konsiderans “Mengingat” angka 3 UUPA).
Jadi, kata Mirza, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 1999.
Mirza yang juga Sekjen Forum Jurnalis Aceh ini juga menyinggung bahwa semangat menjaga keistimewaan Aceh semestinya menjadi tanggung jawab bersama.
"Warisan keistimewaan ini bukan saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, tetapi kita semua, kesadaran untuk menjaga kewenangan yang dimiliki Aceh ini penting," demikian Mirza.(*)
Baca juga: MPU Harap Pj Gubernur Aceh Putra Daerah yang Memiliki Integritas Tinggi, Siapa Dia?
Kapolda Aceh Resmi Dilantik, Ketua DPRA Ajak Marzuki Bersinergi Bangun Aceh |
![]() |
---|
Stan Disbudpar Aceh Raih Predikat Terbaik di Expo Hari Damai 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Puji Jalaluddin Usai Pelantikan Sekda, Illiza: Kami Berdua Sudah Lama di Birokrasi |
![]() |
---|
Dua Putra Aceh Raih Penghargaan Wana Lestari Nasional 2025 dari Menteri Kehutanan RI |
![]() |
---|
Lantik Jalaluddin sebagai Sekda Banda Aceh Definitif, Illiza: Saya Kenal Beliau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.