Kupi Beungoh
Rumoh Geudong, Bukti Sejarah yang tak Seharusnya Dilenyapkan
Areal Rumoh Geudong yang biasanya sunyi sepi dan terkesan angker, sejak tiga hari terakhir ramai dengan deru mesin beko dan hiruk pikuk pekerja
Tapi, karena sekitar 500 meter dari lokasi itu, atau masih di kemukiman yang sama saat ini sudah ada masjid, maka bangunan masjid di lokasi Rumoh Geudong, belumlah mendesak.
Dengan membangun masjid di lokasi itu, kata Cagee, KPA menduga ada maksud terselubung tentang penghilangan sejarah atau penghilangan bukti pelanggaran HAM.
Baca juga: Anak Korban Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong Pidie Ini Sampaikan Pesan Khusus kepada Presiden Jokowi
Dalam surat itu, KPA juga meminta Presiden membangun pusat pendidikan di lokasi bukti pelanggaran HAM tersebut.
Bukan hanya di Rumoh Geudong, tapi juga di dua lokasi bukti pelanggaran HAM lainnya di Aceh, yakni Simpang KKA (Aceh Utara) dan Jambo Keupok (Aceh Selatan).
“Agar dibangun kompleks pendidikan mulai TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi," ujar Azhari.
KPA juga meminta pusat memberikan dana abadi pendidikan sebesar Rp 3 triliun untuk anak-anak eks kombatan GAM dan anak-anak korban konflik.
Permintaan KPA agar jejak Rumoh Geudong tidak dihilangkan, sejalan dengan harapan para pekerja kemanusiaan dan aktivis HAM.
Mereka berpendapat, Rumoh Geudong seharusnya menjadi monumen peringatan karena memiliki nilai budaya, sejarah, dan simbolik yang sangat besar.
“Menjadi pengingat akan penderitaan yang dialami rakyat Aceh selama konflik bersenjata dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Seharusnya monumen ini dirawat, bukan dihancurkan,” Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Bagaimana pendapat warga?
Keuchik Bili Aron, Fakhrurrazi mengatakan, sebagian warga di gampong tersebut menginginkan di kompleks Rumoh Geudong dibangun tempat pendidikan agama.
"Memang sebagian warga di sini menginginkan di kompleks Rumoh Geudong dibangun masjid dan sebagian lainnya berharap dibangun tempat belajar agama seperti dayah modern. Tapi, jika pun pemerintah membangun masjid, warga tetap setuju," tutup Fakhrurrazi.
Mencermati berbagai pendapat dan keinginan warga, penulis sepakat dengan pendapat bahwa Rumoh Geudong harus menjadi situs sejarah bagi Rakyat Aceh.
Ini merupakan bagian dari perjalanan panjang sejarah Aceh melawan ketidakadilan dan kezaliman dari pihak manapun.
Rakyat Aceh membuktikan kepada dunia bahwa Rakyat Aceh tidak bisa diam dalam membela harkat dan martabat kemanusiaan.
Baca juga: Membaca Serambi di Era DOM ke Damai
Alasan Rumoh Geudong harus dilenyapkan agar generasi baru tidak lagi mengingat kisah kelam dan trauma di rumah itu, tentu tak sepenuhnya bisa diterima.
Lihat saja, bagaimana museum dan Monumen Pancasila Sakti dibangun di atas tanah seluas 14,6 hektare.
Atas gagasan Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, monumen ini dibangun dengan tujuan mengingat perjuangan para Pahlawan Revolusi yang berjuang mempertahankan ideologi negara Republik Indonesia, Pancasila dari ancaman ideologi komunis.
Tidak ada istilah trauma atau kisah kelam yang menjadi alasan untuk menghancurkan atau melenyapkan bukti sejarah di sana.
Kalau di Monumen Pancasila ini bisa dibangun monumen, kenapa di Rumoh Geudong tidak bisa?
Penulis sepakat dengan pendapat bahwa apapun alasannya situs Rumoh Geudong tidak seharusnya dilenyapkan.
Rumoh Geudong, seperti halnya monumen Simpang KKA dan Jambo Keupok di Aceh Selatan, menjadi pengingat akan penderitaan yang dialami rakyat Aceh selama konflik bersenjata dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ini sekaligus menjadi bukti akan semangat perjuangan Rakyat Aceh dalam melawan ketidakadilan.
Rakyat Aceh akan terus melawan apabila di bumi Aceh tidak tegaknya Syariat Islam yang selalu berbicara tentang keadilan dan kemanusiaan.(*)
*) PENULIS adalah mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019. Saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee, Aceh Besar dan Ketua Umum DPP Pemuda Islam RI.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.