Kupi Beungoh
Rumoh Geudong: Janji Jokowi yang Belum Tunai untuk Aceh – Bagian Terakhir
Pemilihan lokasi “kick off” di Rumoh Geudong juga secara simbolik memberi makna penting dalam memaknai tahun-tahun terakhir pemerintahan Jokowi.
Oleh: Ahmad Humam Hamid*)
PENGAKUAN kesalahan negara atas pelangaran HAM masa lalu yang dimulai dengan “kick off” di Rumoh Geudong hari ini oleh Jokowi adalah janji umum Presiden Jokwi dalam dua kali kampanye.
Dari penelusuran digital yang ada, ia sama sekali tak menyebutkan kasus Aceh secara spesifik.
Karenanya, dari segi janji kampanye pemilihan presiden, walaupun Jokowi kalah dua kali di Aceh, peristiwa “kick off” penyelesaian nonyudisial 12 kasus pelanggaran berat HAM nasional, patut disyukuri oleh rakyat Aceh secara khusus, dan publik nasional secara keseluruhan.
Pemilihan lokasi “kick off” di Rumoh Geudong juga secara simbolik memberi makna penting dalam memaknai tahun-tahun terakhir pemerintahan Jokowi.
Barangkali ada semacam check list “what to do” yang belum selesai ditelusuri dan diperiksa kemajuan atau ketidakmajuan pelaksanaan janji-janji presiden kepada rakyat Indonesia.
Sekalipun tingkat penerimaan kinerja presiden per awal Juni mencapai angka 80,3 persen, itu bukan berarti ia telah menunaikan semua janji kampanyenya kepada rakyat Indonesia.
Ketika “check list” janji kampanye Jokowi tentang Aceh ditelusuri melalui jejak digital, ditemukan ada beberapa kali ia menyebutkan jika ia menang, dana otonomi khusus Aceh akan diperpanjang.
Ucapan Jokowi yang paling banyak direkam adalah ketika ia berjanji di hadapan para ulama dan tokoh masyarakat Aceh dan rubuan rakyat yang hadir pada 26 Juni 2019 di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe.
Seperti dikutip media CNN "Jangan ditanyakan lagi itu soal Otsus, semua harus yakin karena saya akan memperjuangkannya kembali,” kata Jokowi pada saat itu.
Ia berharap Aceh akan menjadi simbol kemajuan untuk Indonesia bagian barat.
Ketika Jokowi berjanji pada 2019, masa berlaku dana Otsus 2 persen setara DAU nasional akan berakhir pada 2022.
Dan selanjutnya sampai dengan tahun 2027 Aceh hanya menerima 1 persen setara dana DAU nasional pada tahun yang sedang berjalan.
Pengurangan peneriman dana Otsus menjadi 1 persen secara signifikan telah merobah postur anggaran pembangunan Aceh.
Penerimaan dana tahunan Otsus yang sisanya berkisar sekitar 8 triliun rupiah per tahun, semenjak tahun 2022 telah menurun menjadi sekitar 4 triliun rupiah, Aceh mengalami shock anggaran pembangunan yang diketahui dari awal oleh elite pemerintahan dan legislatif, namun tak dipersiapkan dengan antisipasi yang baik dan terukur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.