Berita Nagan Raya

Gedung Rehabilitasi di Nagan Raya Tampung 30 Korban Narkoba, Biaya Ditanggung Sendiri

"Untuk pasien sejauh ini masih kosong. Daya tampung 30 orang. Kita punya tenaga khusus yang ditempatkan di pusat rehabilitasi ini," katanya

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto: Diskominfotik
Pj Bupati Nagan Raya ketika membuka selubung peresmian gedung pusat rehabilitasi korban narkoba, Senin (26/6/2023). 

"Untuk pasien sejauh ini masih kosong. Daya tampung 30 orang. Kita punya tenaga khusus yang ditempatkan di pusat rehabilitasi ini," katanya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Gedung Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) Yayasan Rumoh Harapan Nagan di Gampong Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, telah diresmikan, Senin (26/6/2023).

Gedung tersebut menerima daya tampung 30 orang yang saat ini masih bersifat mandiri.

Untuk proses rehabilitasi memakan waktu selama 6 bulan dengan pasien baik yang dirawat di gedung atau rawat jalan.

Hal itu dikatakan Ketua Yayasan Rumoh Harapan Nagan, Ikhsan Januarijal didampingi pengurus, Heldi Isnayanto kepada Serambinews.com, Selasa (27/6/2023).

"Untuk pasien sejauh ini masih kosong. Daya tampung 30 orang. Kita punya tenaga khusus yang ditempatkan di pusat rehabilitasi ini," katanya.

Dikatakan, pasien baik itu diantar keluarga, keinginan sendiri atau yang masih berproses hukum sehingga butuh rehabilitasi.

"Sejauh ini biaya masih ditanggung mandiri. Belum gratis, kecuali ke depan sudah disubsidi pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Remaja di Aceh Utara Kedapatan Simpan 1 Kg Sabu di Koper, Diupah Rp 30 Juta 

Diresmikan Pj Bupati

Sementara itu, Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi meresmikan Gedung Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) Yayasan Rumoh Harapan Nagan di Gampong Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Senin (26/6/2023).

Peresmian tersebut dihadiri Damdim, Ketua dan Wakil Ketua DPRK, BNN Aceh, perwakilan Polres, perwakilan Kejari serta sejumlah kepala SKPK dan Muspika Seunagan Timur.

Fitriany Farhas menyampaikan masyarakat dan Pemkab  memberikan apresiasi dan mendukung berdirinya Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA, dimana nantinya Yayasan Rumoh Harapan Nagan menjadi mitra Pemkab Nagan Raya dan terus berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat serta lembaga lainnya yang bergerak dalam penanganan narkotika.

"Seperti yang kita ketahui bahwa pada tanggal 26 Juni 2023 merupakan Hari Anti Narkotika International, di mana seluruh dunia memperingati bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai ancaman yang paling berbahaya dan belum bisa tuntas hingga saat ini," kata Pj Bupati

Menurutnya, dengan hadirnya pusat terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dikelola oleh lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang bernama Yayasan Rumoh Harapan Nagan, telah memiliki fasilitas dan SDM sekaligus kelengkapan administrasi lainnya sehingga bisa diresmikan penggunaannya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved