Narkoba
Satres Narkoba Polres Aceh Singkil Ringkus Tiga Pemuda saat Transaksi Narkoba
Dari tangan tersangka polisi juga menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,60 gram.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi l Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Singkil, tangkap tiga orang pemuda di kawasan Kain Golong, Kecamatan Simpang Kanan, Kamis (29/6/2023).
Ketiganya ditangkap lantaran diduga kuat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka polisi juga menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,60 gram.
Ketiga tersangka semuanya warga Kain Golong yang masih tergolong pemuda.
Baca juga: Penjual Sate Dibunuh Anak Kandung, Motif Pelaku Hanya Karena Minta Uang: Dia Pecatan Anggota TNI
Baca juga: MAA Aceh Barat Akui PT Mifa Sebagai Industri Yang Peduli Adat & Budaya
Masing-masing JK (28), SN (34) dan SD (22).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba di seputaran Desa Kain Golong.
Berbekal informasi masyarakat Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP melihat tiga orang mencurigakan diduga akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika," kata Iptu Mahdian.
Ketika pelaku melakukan transaksi Tim Opsnal Satreskoba Polres Aceh Singkil langsung melakukan penangkapan.
Pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sambil berupaya buang barang bukti.
Berkat kesigapan polisi, semua tersangka berhasil dibekuk.
"Setelah dilakukan penggeledahan Tim Opsnal menemukan paket narkotika jenis sabu dalam saku celana pelaku," jelasnya.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.
Penangkapan penyalahgunaan narkoba di Simpang Kanan, bukan yang pertama.
Narkoba Jenis Baru Incar Korban, Kepala BNNP Aceh: Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Lain |
![]() |
---|
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua DPRA Usul Kepala Daerah hingga Mahasiswa Tes Urine Berkala |
![]() |
---|
Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.