Abang Setubuhi Adik Tiri Selama Setahun Lebih di Batam, Korban Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap

Seorang anak di bawah umur di Batam menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh abang tirinya berinisial FB.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polsek Lubukbaja
Terduga pelaku kasus asusila FB saat diamankan personel Polsek Lubukbaja Batam. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anak di bawah umur di Batam menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh abang tirinya berinisial FB.

Peristiwa tak senonoh itu dilakukan kurang lebih satu tahun, terhitung sejak Juni 2021 hingga September 2022 lalu, di sebuah kos-kosan di kawasan Pelita.

Cinta terlarang tersebut terungkap saat ibu korban dihubungi oleh teman korban berinisial ME, dan memberi tahu bahwa anaknya sedang hamil tujuh bulan, Rabu (19/4/2023).


Mendengar kabar itu ibu korban langsung panik dan menangis, hingga pulang menemui anaknya.

Selama ini ibu korban tidak mengetahui peristiwa itu, lantaran tidak serumah dengan korban.

Ibu korban perlahan membujuk anaknya untuk berkata jujur siapa yang menghamilinya.

Korban akhirnya buka suara dan berterus terang kepada ibunya, bahwa yang menghamilinya adalah abang tirinya.

Mendengar hal itu, kemarahan ibu korban memuncak, ia memberitahukan kepada suaminya dan langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Baca juga: Rudapaksa Gadis Berusia 16 Tahun, Pemuda di Bangkalan Kabur Kerja di Warung Sate, Pelaku Ditangkap

FB, pelaku pencabulan adik tiri hingga hamil tujuh bulan ditangkap di lokasi pelariannya di Cikarang Barat, Bekasi.

Pelaku mengaku mencabuli adik tirinya selama 1 tahun 3 bulan saat masih berada di Batam.

"Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Lubuk Baja," kata Kapolsek Lubuk Baja, Batam, Kompol Yudi Arvian yang dihubungi, Senin (3/7/2023).

Yudi mengatakan, kejadian ini dilakukan oleh pelaku di sebuah kamar kosan yang berada di kawasan Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan ini dilakukan pelaku selama 1 tahun 3 bulan," ungkap Yudi.

Terungkapnya kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu ibu korban sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh saudara ME.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved