Abang Setubuhi Adik Tiri Selama Setahun Lebih di Batam, Korban Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap

Seorang anak di bawah umur di Batam menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh abang tirinya berinisial FB.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polsek Lubukbaja
Terduga pelaku kasus asusila FB saat diamankan personel Polsek Lubukbaja Batam. 

Dia memberi kabar bahwa korban inisial MO sedang hamil 7 bulan.

Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung pulang ke rumah dan menanyai anaknya.

Akhirnya korban mengaku, dihamili abang tirinya, AB.

 Dan setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, ibu korban pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya.

Selanjutnya setelah memberitahukan kabar tersebut, kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.

Baca juga: Tak Rela Anak Punya Pacar, Ayah di Ciamis Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Cucuku juga Anakku

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta dan Selanjutnya Tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara," terang Yudi.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengetahui pelaku berada di Cikarang Barat, Bekasi dan tim menuju kelokasi tersebut.

"Begitu mengetahui lokasi pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan langsung mengamankan pelaku dilokasi persembunyiannya," papar Yudi.

Yudi mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.

"Saat ditangkap pelaku sedang berada di sebuah kamar kontrakannya yang berada di Cikarang Barat, Bekasi," ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, Yudi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yudi.

Baca juga: Kisah Wanita Hamil 7 Bulan Ketahuan saat Malam Pertama, Mempelai Pria Marah, Terungkap karena Ini

Baca juga: Profil Dominik Szoboszlai, Pemain Baru Liverpool Sang Kapten Timnas Hongaria Idolakan Steven Gerrard

Baca juga: 18 Personel Polres Bireuen Naik Pangkat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abang Cabuli Adik Tiri di Batam, Korban Hamil 7 Bulan"

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Setubuhi Adik Tiri hingga Hamil Lalu Kabur, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved