Berita Aceh Besar

Sudah Cukup Kuorum, DPRK Paripurnakan Penetapan Calon Tetap dan Cadangan KIP Aceh Besar

“Mereka ini sudah ditetapkan di rapat paripurna dan akan segera dibawa ke KPU RI seluruh dokumen yang sudah ada. Hal itu untuk dikeluarkan SK dari KPU

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
DPRK Aceh Besar melaksanakan rapat paripurna penetapan calon tetap dan cadangan Anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, periode 2023-2028, Rabu (5/7/2023). 

“Mereka ini sudah ditetapkan di rapat paripurna dan akan segera dibawa ke KPU RI seluruh dokumen yang sudah ada. Hal itu untuk dikeluarkan SK dari KPU RI,” ungkapnya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, melakukan rapat paripurna penetapan calon tetap dan cadangan Anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, periode 2023-2028, Rabu (5/7/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz yang juga dihadiri oleh Asisten III Pemkab Aceh Besar, serta diikuti oleh seluruh fraksi. 

Rapat yang sudah mencukupi kuorum tersebut berlangsung alot. 

Dimana dari lima fraksi yang ada, sebagian dari Anggota Fraksi PAN dan Golkar tidak menandatangani daftar hadir.

“Benar tadi sempat terjadi adu argumen dari anggota DPRK yang hadir, dimana mereka mempertanyakan proses pemilihan tersebut,” kata Zulfikar saat dikonfirmasi Serambinews.com.

Dia mengatakan, proses paripurna tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. 

Lima anggota KIP Aceh Besar yang lulus itu diantaranya, A Rahmad Adi SE MSi, Miswar SpPdi, T Khairun Salim SPd MSi, Agussamsidi AMd, dan Mahyar Tasnim SE. 

Sementara yang lulus cadangan adalah Ikhsan SP MSi, Muhammad Hayat SE, Hafizh Akbar SHut MM, Muhammad Al-Mushawwir SIP dan Achria Nazwar AMd.

Baca juga: Hasil Seleksi Wawancara, Test Baca Al -Quran dan Narkoba Calon Anggota KIP Aceh Besar

“Mereka ini sudah ditetapkan di rapat paripurna dan akan segera dibawa ke KPU RI seluruh dokumen yang sudah ada. Hal itu untuk dikeluarkan SK dari KPU RI,” ungkapnya.

Ia mengatakan, masa aktif anggota KIP Aceh Besar periode sebelumnya sendiri berakhir pada 23 Juli 2023 nanti. 

Karena hal itu pula, Komisi I DPRK pada Kamis (6/7/2023) nanti akan menyerahkan nama-nama tersebut ke KPU RI, agar jabatan KIP Aceh Besar tidak mengalami kekosongan.

Sebab, masa tunggunya hanya 14 hari dan tahapan pemilu saat ini masa berjalan. 

Hal itu jauh lebih penting menurutnya, dibandingkan adanya dinamika yang ada.(*)

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota KIP Aceh Besar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved