Berita Pidie Jaya

Polres Pijay Bekuk Tiga Pengedar Bakong Ijoe, 5.200 Gram Ganja Disita

"Diawali pada Senin (10/7/2023) petang sekira pukul 18.50 WIB tim membekuk Z bin MY (29) bersama M bin Z (23) warga Sawang, Aceh Utara dengan BB 2...

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/DOK Humas Polres Pijay
Dua dari tiga pelaku pengedar bakong ijo (ganja) memperlihatkan BB di Mapolres Pijay, Selasa (11/7/2023). 

"Diawali pada Senin (10/7/2023) petang sekira pukul 18.50 WIB tim membekuk Z bin MY (29) bersama M bin Z (23) warga Sawang, Aceh Utara dengan BB 2 (satu) paket besar narkotika jenis ganja seberat 5.200 gram," sebut Iptu Muhammad Nur SH.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk tiga pengedar ganja atau bakong ijoe pada Senin (10/7/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk oleh tim Satres Narkoba Pijay itu masing-masing Z bin MY (29) bersama M bin Z (23) warga asal  Sawang, Aceh Utara. 

Dari kedua pelaku ini aparat turut mengamankan Barang Bukti (BB) satu paket besar berupa ganja seberat 5.200 gram.  

Berikutnya tim Satres Narkoba turut mengamankan satu pelaku lainnya yaituS bin JS (31)  warga Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie  sekaligus turut menyita satu paket  BB 31,83 gram ganja yang dibungkus  dalam kertas koran.

Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Nur SH kepada Serambinews.com, Selasa (11/7/2023) mengatakan, ketiga pelaku pengedar barang haram jenis bakong ijoe yang dibekuk itu secara terpisah. 

"Diawali pada Senin (10/7/2023) petang sekira pukul 18.50 WIB tim membekuk Z bin MY (29) bersama M bin Z (23) warga Sawang, Aceh Utara dengan BB 2 (satu) paket besar narkotika jenis ganja seberat 5.200 gram," sebut Iptu Muhammad Nur SH.

Pembekukan kedua pelaku ini atas informasi masyarakat bahwa di seputaran kompleks Kantor Bupati, Cot Trieng, Meureudu persisnya di seputaran Gampong Mayang Cut, Kecamatan Meureuedu, ada dua pelaku yang kerap wara-wiri dengan Sepeda Motor (Sepmor) jenis Honda Beat dengan nomor polisi,  BK 6412 VBH telah diamankan karena membawa ganja dalam tas ransel warna coklat.

Baca juga: Dua Terduga Kurir Asal Aceh Tamiang Hendak Pasok Bakong Ijo ke Langsa Ditangkap 

Menindak lanjuti informasi warga, tim langsung bergerak ke lokasi dan langsung membekuk kedua pemuda tersebut menjelang Shalat Magrib. 

'Ya,dari 'nyayian' mereka bakong ijoe (ganja) tersebut berasal dari Aceh Utara yang diperoleh dari K yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Berikutnya hingga  Senin (9/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tim  Satres Narkoba kembali membekuk S bin JS warga Gampong Masjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie di ruas jalan Banda Aceh-Medan persisnya di Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu. 

Ia dibekuk bersama BB 31,83 bersama Sepmor Honda Vario.

"Ketiga pelaku pengedar bakong ijoe ini sedang menjalani pemeriksaan dan mendekam dalam sela tahanan  Mapolres," jelasnya.

Ditambahkan, Tim Satres Narkoba tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. 

"Kami juga berharap agar masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, baik peredaran maupun pemakai narkoba,"demikian Iptu Muhammad Nur SH. (*)

Baca juga: Warga Keudee Panteraja Diamankan Polisi Gara-gara Miliki Puluhan Paket Bakong Ijoe.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved