Kupi Beungoh
Benarkah Soekarno Mengkhianati Aceh dengan Membubarkan Provinsi Aceh?
Dalam pikiran orang-orang Aceh sudah tertanam sejak dahulu bahwa Soekarno mengkhianati Aceh dengan membubarkan provinsi otonom Aceh
Oleh: Adi Fauzi*)
Gonjang ganjing dalam isu pengangkatan PJ Gubernur Aceh baru-baru ini yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Aceh karena tidak terakomodinir usulan dari beberapa tokoh Aceh, seperti yang ditanggapi oleh Prof Humam Hamid dalam sebuah wawancara di Harian Serambi Indonesia yang menyatakan Provinsi Aceh dibubarkan oleh Soekarno.
"Mungkin kali kedua setelah Soekarno membubarkan Provinsi Aceh. Masyarakat Aceh tidak perlu marah, diam saja. Marzuki tidak salah, masyarakat tidak boleh marah ke Marzuki,” ungkapnya kepada Serambinews.com Kamis 7/7/2023).
Dalam pikiran orang-orang Aceh sudah tertanam sejak dahulu bahwa Soekarno mengkhianati Aceh dengan membubarkan provinsi otonom Aceh dan meleburkannya ke dalam provinsi Sumatera Utara.
Setiap ada permasalahan Aceh vs Jakarta narasi itu selalu di keluarkan baik oleh awam maupun profesor semisal penyataan Prof Humam di Aceh.
Ditambah lagi dengan artikel Muhammad Nur yang terdiri dari dua bagian “Menyoal Dalang di Balik Pembubaran Provinsi Aceh” dan “Konsep Unitaris dan Dalang di Balik pembubaran Provinsi Aceh” (11 Juli 2023).
Baca juga: Menyoal Dalang di Balik Pembubaran Provinsi Aceh - Bagian 1
Namun benarkah demikian? Soekarno mengkhianati Aceh dan membubarkan provinsi Aceh sehingga membuat Daud Beureueh yang kala itu sebagai Gubernur Aceh meradang dan menyatakan perang kepada pemerintah pusat?
Fakta sejarah tidaklah demikian. Sejarah dari pembentukan propinsi Aceh sampai dibubarkan dan dibentuklah tidaklah itu tanggung jawab Soekarno sebagai presiden dimana kala itu pemerintahan berbentuk parlementer.
Berdasarkan UU pokok tentang pemerintahan, yaitu UU nomor 22/1948 dan UU tentang pemerintahan Sumatera no 10 tahun 1948 menetapkan bahwa daerah Sumatera di bagi 3 provinsi, yaitu:
1.SUMUT dengan Gubernurnya SM amin
2.SUM-TENG dengan Gubernurnya MR M. Nasrun
3.SUM-SEL dengan Gubernurnya Dr Isa.
Sementara Provinsi Sumut meliputi keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli.
Dengan alasan keamanan belum terjamin maka di ketetapan-ketetapan tersebut belum bisa dilaksanakan.
Namun Daerah militer istimewa Aceh Langkat dan Tanah Karo masih berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.