Kupi Beungoh
Menyoal Dalang di Balik Pembubaran Provinsi Aceh - Bagian 1
Pernyataan Prof Humam “mungkin kali kedua setelah Soekarno membubarkan Provinsi Aceh” kemudian disanggah oleh Helmy Nugraha Hakim
Oleh: Muhammad Nur*)
PERNYATAAN Prof Ahmad Humam Hamid saat mengomentari dinamika penunjukkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki oleh Presiden, mengusik saya sebagai generasi (yang boleh dikatakan masih) muda Aceh.
Berita berjudul “Prof Humam Buka Suara Soal Penetapan Pj Gubernur Aceh: Apa Kurangnya Orang Aceh”,
Sosiolog Aceh yang juga Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh ini menilai, keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki menunjukkan Aceh kehilangan nilai tawar di tingkat pusat dan tidak ada apa-apanya lagi.
“Ini sudah terlanjur, jalan saja. Tindakan pemerintah pusat ini menandakan narasi Aceh tidak ada apa-apanya. Itulah persoalannya sekarang,” kata Prof Humam.
Pernyataan ini ternyata masih dilanjutkan dengan pernyataan yang lebih pedas.
Menurut Prof Humam, fakta ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak lagi peduli dengan suara-suara dari Aceh.
Baca juga: Soal Penetapan Pj Gubernur, Prof Humam Nilai Penghinaan Terbesar Pusat untuk Aceh setelah Sukarno
Ia menilai, keputusan Presiden yang tidak mengakomodir suara rakyat sebagai sebuah penghinaan terbesar bagi Aceh.
“Mungkin kali kedua setelah Soekarno membubarkan Provinsi Aceh. Masyarakat Aceh tidak perlu marah, diam saja. Marzuki tidak salah, masyarakat tidak boleh marah ke Marzuki,” ungkapnya.
“Ini pembelajaran, mau Partai Aceh hebat, Wali Nanggroe hebat, Aceh tidak ada apa-apanya. Kita bukan menolak Marzuki, tapi Safrizal kurangnya apa? Indra (Iskandar) kurangnya apa. Tapi Aceh tidak ada apa-apanya lagi,” tambahnya.
Disanggah oleh Kader PDIP
Pernyataan Prof Humam “mungkin kali kedua setelah Soekarno membubarkan Provinsi Aceh” kemudian disanggah oleh Helmy Nugraha Hakim, Ketua Pusat Studi Kebangsaan dan Pancasila.
Penelusuran penulis, Helmy Nugraha Hakim atau sering disingkat Helmy N Hakim adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Data pada website kip.acehprov.go.id menunjukkan, pada tahun 2019 Helmy Nugraha Hakim menjadi caleg DPR Aceh dapil 1 (Banda Aceh, Aceh Besar Sabang) dari PDIP.
Helmy Nugraha Hakim berada di nomor urut 5 di bawah T Sulaiman Badai, Tgk H. Ishak Yusuf, Cut Dini Irma Sari, dan Fauzan.
Ketika merespons pernyatan Prof Humam Hamid, ditayangkan di Serambinews.com dengan judul “Pusat Studi Kebangsaan dan Pancasila Tepis Pernyataan Prof Humam Soal Soekarno Hapus Provinsi Aceh,” Helmy N Hakim tidak terima atas pernyataan Prof Humam.
Baca juga: Pusat Studi Kebangsaan dan Pancasila Tepis Pernyataan Prof Humam Soal Soekarno Hapus Provinsi Aceh
Pembubaran Provinsi Aceh
Soekarno
Pj Gubernur Aceh
Muhammad Natsir
Assat
Syafruddin Prawira Negara
Serambinews
kupi beungoh
Refleksi 20 Tahun Damai Aceh: Menanti Peran Anak Syuhada Menjaga Damai Aceh Lewat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Melihat Peluang dan Tantangan Potensi Migas Lepas Pantai Aceh |
![]() |
---|
Dua Dekade Damai, Rakyat Masih Menanti Keadilan Pengelolaan Sumber Daya Alam |
![]() |
---|
Kampung Haji Indonesia dan Wakaf Baitul Asyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.