Remaja di Bandung Bunuh Tukang Ojek dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban, Pelaku Ngaku Terlilit Utang
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya kasus pembunuhan yang menewaskan remaja berinisial MFA (16).
"Motor itu lalu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," kata Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 tenyang pembunuhan berencana, dilapisi 338 tentang pembunuhan, lalu pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ditambah pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: 47 Bacaleg Pengganti tidak Hadiri Uji Baca Al-Quran di Nagan Raya
Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November 2023, Menteri PANRB: Membludak karena Jalur Titipan
Baca juga: Penyidik Polda dan JPU Gelar FGD Terkait Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh, Ini Poin-poin Pentingnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terlilit Utang, Pemuda di Pangalengan Bandung Ini Habisi Tukang Ojek, Rampas Sepeda Motornya
Perahu Karam di Aceh Tamiang, Korban Terakhir Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tampang Anggun, Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Beli Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Korban Perahu Tenggelam Bapak & Anak belum Ditemukan, Operasi Pencarian Berlangsung Selama Sepekan |
![]() |
---|
Lima Pelaku Judi Online Dicambuk di Nagan Raya, 2 Tervonis Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Cara Sadis Alvi Mutilasi Pacarnya di Mojokerto, Santai Tidur dengan Tulang dalam Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.