Remaja di Bandung Bunuh Tukang Ojek dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban, Pelaku Ngaku Terlilit Utang

Setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya kasus pembunuhan yang menewaskan remaja berinisial MFA (16).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via tribunnews
ilustrasi pembunuhan 

"Motor itu lalu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 tenyang pembunuhan berencana, dilapisi 338 tentang pembunuhan, lalu pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ditambah pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: 47 Bacaleg Pengganti tidak Hadiri Uji Baca Al-Quran di Nagan Raya

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November 2023, Menteri PANRB: Membludak karena Jalur Titipan

Baca juga: Penyidik Polda dan JPU Gelar FGD Terkait Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh, Ini Poin-poin Pentingnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terlilit Utang, Pemuda di Pangalengan Bandung Ini Habisi Tukang Ojek, Rampas Sepeda Motornya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved