Akademisi Cerita Dampak Bila Qanun LKS Diubah-ubah Terus sama Pemerintah dan DPRA
Akademisi sekaligus Dekan FEBI UIN Ar-Raniry, Dr Hafas Furqani MEc bercerita soal dampak bila Qanun LKS diubah-ubah terus sama pemerintah dan DPRA.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Agus Ramadhan
"Karena sistem keuangan syariah juga tidak jauh berbeda dengan konvensional, hampir semua produk ada, masalah teknis bisa diperbaiki sambil jalan," tambahnya.
Pesan ke DPRA dan Pemerintah
Pihaknya berharap ke DPRA agar kajian revisi Qanun LKS dilakukan secara mendalam dan melibatkan banyak pihak.
Revisi Qanun LKS harus dilakukan secara transparan, tidak dengan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam.
"Libatkan akademisi, ulama dan para stakeholder atau industri terkait, sehingga kebijakan ini bisa ditimbang-timbang dengan lebih adil dan seimbang," ujar Hafas.
Revisi Qanun LKS menurutnya, bila pun diperlukan, tanpa harus mengubah hal-hal yang sifatnya substantif.
"Seperti kembali lagi ke konvensional, itu revisi ke arah sana menurut kami rasanya tidak perlu ya," kata Hafas.
"Karena ini baru berjalan tiga tahun, kemudian kita perlu ada konsisten kebijakan," tambahnya.
Meski demikian, revisi pada dimensi yang lain disilakan seperti penguatan ekonomi syariah, penguatan lembaga dan edukasi terhadap masyarakat, serta inklusi dan ketersedian produk-produk perbankan syariah.
"Kalau ini silakan direvisi," kata Hafas.
Dekan FEBI UIN Ar-Raniry itu juga berpesan agar pemerintah konsisten dalam menjalankan setiap regulasi yang dilahirkan di Aceh.
"Pemerintah, konsistenlah dengan regulasi yang sudah dilahirkan," kata Hafas.
"Karena sebuah qanun itu punya dampak dari kebijakan. Dan ketika ini sudah jalan, harus dipastikan ini berjalan dengan sempurna dan tidak ada efek-efek lain yang merugikan kita," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.