DETIK-detik TNI dan Warga Gerebek Pria Hendak Cabuli Bocah 7 Tahun, Pelaku Telanjang, Sudah 7 Kali

Viral di media sosial detik-detik warga bersama anggota Bhabinsa TNI gerebek pria hendak lakukan rudakapsa pada anaknya.

Editor: Amirullah
Instagram
Detik-detik warga dan anggota TNI gerebek pria hendak rudapaksa anak 7 tahun, pelaku sudah telanjang. 

Namun sudah sebanyak 7 kali kepada korban.

Salah satu saksi, Nurhayati mengatakan jika pelaku kerap keluar masuk membawa wanita yang bukan keluarga.

Warga yang resah pun sudah pernah menegur pelaku, tapi tak pernah digubris.

Hingga akhirnya warga menggerebek pelaku.

Namun ternyata, pelaku malah melakukan pelecehan kepada anak kecil.

“Apa tuh didobrak, pas didobrak, posisinya pelaku sudah hanya pakai daleman. Di dalem itu ada anak kecil. Ya Allah, marah, pelecehan anak kecil ya,” kata Nurhayati saat ditemui Kompas.com di lokasi Rabu (13/7/2023).

Pelaku lalu dibawa ke Polsek Selatan Timur untuk diperiksa.

“Kami langsung mendatangi lokasi lalu interogasi pelaku. Berdasarkan pengakuan, aksi jahatnya ini sudah dilakukan tujuh kali kepada korban, yakni anak yang sama,” ucap Kapolsek Selatan Timur, AKP Fiekry Adi Pernama, dikutip dari Kompas.com.

Korban sendiri berasal dari keluarga kekurangan dan orangtuanya dalam kondisi sedikit mengalami gangguan mental.

Kasus ini pun sudah dilimpahkan ke petugas Unit PPA Polres Cirebon Kota.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul DETIK-detik Ayah Telanjang Hendak Cabuli Anaknya di Rumah ke-7 Kali, TNI dan Warga Langsung Gerebek

Baca juga: Qanun LKS dan Wacana Baliknya Bank Konvensional ke Aceh, Akademisi: OJK Harusnya Hormati Aceh

Baca juga: Kuasa Aceh: SBY dan Pertanyaan Nabi Musa kepada Nabi Khaidir - Bagian II

Baca juga: Sosok Mario Teguh, Motivator yang Terseret Kasus Dugaan Penipuan hingga Rp 5 Miliar

Baca juga: FAKTA BARU Panji Gumilang Diduga Lecehkan Pegawai Gudang Beras, Minta Jatah 5 Kali Seminggu

Baca juga: Pria di Serpong Tega Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Korban Babak Belur dan Pingsan, Malah Dibebaskan

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved