Diduga Cabuli Anak Kandung, Bakal Caleg PDIP Dikeroyok Massa, Kini Dipecat
Dia dikeroyok di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), hari Minggu, (16/7/2023).
SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota bakal calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Lombok Barat babak belur dikerotok massa.
Ia diamuk massa karena diduga mencabuli anak kandungnya.
SS (50), adalah bakal calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT)
Dia dikeroyok di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), hari Minggu, (16/7/2023).
Sebelum SS dikeroyok, seorang warga melalui pengeras suara masjid mengumumkan dugaan pencabulan yang dilakukan SS.
"Selang beberapa saat masyarakat berkumpul dan langsung melakukan pencarian terhadap terduga (SS) yang pada akhirnya ditemukan oleh warga, seketika itu warga langsung menyerang terduga," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin lewat keterangan tertulis, Senin, (17/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Jajaran Polsek Sekotong dan sejumlah tokoh masyarakat kemudian tiba di lokasi dan mengamankan SS.
"Saat tiba di tempat, Kapolsek segera mengumumkan untuk berhenti dan terduga segera diamankan oleh personel. Dia dilarikan ke rumah sakit," kata Arman.
Warga kemudian diminta pulang dan mempercayakan kasus itu kepada polisi.
Arman mengatakan SS masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan. Kasus tersebut bakal diproses setelah kesehatan SS membaik.
Dipecat
PDIP merespons kasus itu dengan memecat SS. Menurut Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P Lombok Barat Sardian, kasus tersebut telah dibahas dalam rapat internal DPC PDI-P Lombok Barat dan diputuskan bahwa SS dipecat.
"Tentu DPC mengambil sikap tiga hal. Pertama sikap tegas itu memang kami memecat saudara S dari jabatan struktural sebagai ketua PAC yang kebetulan dia ketua PAC Sekotong," kata Sardian, Senin (17/7/2023).
Di samping itu, DPC PDI-P Lombok Barat turut meminta proses hukum terus berjalan menurut ketentuan dan koridor yang berlaku.
"Tentunya bukti yang ada seperti apa keputusannya nanti. Dan terakhir, kami meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat agar tidak menjadi preseden buruk jika kejadian berikutnya," ujar Sardian.
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA Wapres di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI |
![]() |
---|
Perahu Korban Ditemukan Warga dalam Posisi Terbalik di Sungai Tamiang, Hanyut Dua Kilometer |
![]() |
---|
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Dokumen yang Dibutuhkan, 15 September Batas Akhir |
![]() |
---|
Haji Uma Apresiasi Polda Tindaklanjuti Laporan PII Aceh dan Warga Terkait Konten Asusila di Tiktok |
![]() |
---|
Action Figure Gemini AI Versi Terbaru! Lebih Keren, Seolah Memegang Patung Miniatur, Ini Promtnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.