Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Urusan Kecil, Kita Layani
Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara perdata.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan Panji Gumilang tersebut hanya urusan kecil.
Ia juga menegaskan, tidak akan terkecoh dengan langkah Panji Gumilang ini.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023) dilansir dari Tribunnews.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.
Lebih lanjut, Mahfud merasa heran dengan langkah yang diambil Panji Gumilang.
Dia mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasar dugaan resmi.
Gugatan ini dinilai Mahfud hanya sensasi belaka.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Fakta Baru Panji Gumilang di Al Zaytun: Pencucian Uang hingga 360 Rekening
Panji Gumilang Tak Kunjung Jadi Tersangka, Mahfud: Tidak Boleh Buru-buru
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya soal tidak kunjung ditetapkannya pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
| Dinyatakan Positif Hamil oleh Puskesmas Samalanga, Kejari Bireuen Tolak Gugatan Calon Pengantin |
|
|---|
| Isu Selingkuh Hamish Daud Mencuat Usai Gugatan Cerai Raisa, Kuasa Hukum: Jangan Cari-cari Alasan |
|
|---|
| VIDEO - Jabatan Ketua Partai Digugat ke MK, Imran Mahfudi Soroti Pergantian Ketua Umum Partai |
|
|---|
| Akhir dari Sengketa, Kemenangan Rakyat Abdya |
|
|---|
| Syamsul Jahidin, Satpam Sekaligus Advokat Gugat UU Polri, Nilai Pelatihan Satpam Terlalu Mahal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Digugat-Panji-Gumilang-Rp5-Triliun-Mahfud-MD-Urusan-Kecil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.