Dihajar Massa dan Dipecat dari Partai, Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anaknya Diintimidasi OTK

Anak SS melalui kuasa hukumnya, Moh Tohri Azhari menegaskan, SS tidak pernah melakukan perbuatan cabul.

Editor: Amirullah
Dok. Humas Polda NTB/ Tribun Lombok
Seorang pria berinisial SS (duduk) diamuk massa, Minggu (16/7/2023). Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP di Lombok Barat, SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya kini dirawat karena babak belum dihakimi massa. (Dok. Humas Polda NTB/ Tribun Lombok) 

Sardian melanjutkan, dirinya juga memastikan SS batal maju jadi bacaleg.

PDI Perjuangan akan mencabut berkas-berkas di KPU Lombok Barat.

Sardian kemudian menegaskan, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kami meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat agar tidak menjadi preseden buruk jika kejadian berikutnya," tegas dia.

Polisi turun tangan

Meskipun anak SS sudah memberi pengakuan, pihak kepolisian dari Polres Lombok Barat tidak lepas tangan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra memastikan pihaknya masih medalami kasus dugaan pencabulan ini.

Sehingga dapat diketahui kebenaran apakah SS menodai anak kandungnya atau tidak.

Dharma menyebut, polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi.

Anak dari SS juga sudah melakukan visum.

"Sedang ditindak lanjuti," jelas Dharma, dikutip dari TribunLombok.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)(Kompas.com/Idham Khalid)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK

Baca juga: Bikin Gula Darah Naik pada Tubuh, Ini Tips Sehat Makan Seblak, dr Zaidul Akbar : Hati-hati Penyakit

Baca juga: Kronologi Bacaleg PDI-P Lombok Barat Diamuk Massa Diduga Karena Cabuli Anak Kandung, Kini Dipecat

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandung, Bakal Caleg PDIP Dikeroyok Massa, Kini Dipecat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved