Breaking News

Kominfo Hanya Butuh 1x24 Blokir Judi Online, Dalam Seminggu Blokir 11.333 Konten Judi Online

Semuel memaparkan alasan Kominfo membutuhkan waktu paling lama 1x24 jam buat memblokir situs sampai aplikasi judi online.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Budi Arie Setiadi menyapa wartawan saat akan dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). Presiden melantik Budi Arie Setiadi yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, situs perjudian online itu kebanyakan berasal dari luar negeri yang notabenenya aktivitas judi online di negara-negara tersebut adalah legal dan diatur di antaranya Malaysia, Filipina hingga Thailand.

"Terakhir 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. Jadi terkait judi online memang semua itu dari luar negeri. Kita tengarai dia biasanya berpusat di negara-negara yang judi itu diatur, jadi mereka bukan pelanggaran di negaranya," ujar Budi Arie dalam jumpa pers "Judi Online" secara virtual, Kamis (20/7/2023).

"Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina, Thailand legal, kita enggak usah ngomongin Asia yang lainnya ASEAN saja. Kan cuma Indonesia lah yang masih melarang.

Kalau di negara luar ASEAN kan legal judi, tinggal kita aja sama Brunei yang masih ilegal," sambung Budi.

Bahkan Kominfo juga telah menerima aduan sebanyak 1.859 terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

Adapun aduan tersebut diterima sejak Januari hingga 17 Juli 2023.

"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," kata Budi Arie.

Oleh karena itu, lanjut Budi, pihaknya telah memiliki berbagai langkah preventif yakni melakukan pemblokiran atas domainnya atau websitenya, pemblokiran IP Address, dan pemblokiran pada aplikasi judi online tersebut.

"Ada juga rekening-rekening yang digunakan itu kita blok, supaya untuk mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," jelas Budi.

 

 

Baca juga: Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan

 

Kominfo blokir 800.000 konten judi online sejak 2018

Sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo menyatakan telah memblokir atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online di Indonesia.

Menkominfo Budi Arie meminta agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk memerangi konten judi online dengan cara dengan pro-aktif melaporkan konten tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved