Berita Aceh Barat
Kasus PSR di Aceh Barat, Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar, Rumah Mewah, Mobil dan Tanah
Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, Drs ZZ dalam kasus program peremajaan sawit rakyat (PSR)
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, Drs ZZ dalam kasus program peremajaan sawit rakyat (PSR) telah mengejutkan semua pihak.
Pasalnya, banyak harta benda seperti rumah, tanah, mobil dan uang dalam jumlah besar dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terbongkar setelah harta kekayaan telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Salah satu yang dilakukan penyitaan tersebut berupa penyitaan uang sebesar Rp 17,6 miliar lebih atau Rp 17.669.126.819.
Sementara jumlah angka uang tersebut dilakukan di 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Aceh Bambang Bachtiar SH melalui Pelaksana Tugas Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Novit Irwansyah kepada Serambinews.com, Minggu (23/7/2023) dijelaskan, berdasarkan data yang diberikan bahwa penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Baca juga: Realisasi PSR di Tamiang Rendah
Dimana dana tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 dari tahap I hingga tahap 10 di Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree atas nama tersangka Drs ZZ.
Sementara progres penyidikan saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan sebelumnya pihak Kejati Aceh telah melakukan penetapan tersangka, atas nama Drs ZZ sebagai Ketua Koperasi dan SM mantan Kadis Perkebunan Aceh Barat.
Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Selanjutnya juga telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, paling lama sekitar 40 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2023 hingga 18 Agustus 2023 mendatang
Baca juga: Khansa Selalu Nangis dengar Lagu Ini, Ingat Ditinggal Kamil 11 Tahun Silam Sejak Perpisahan KKN
Terkait hal tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan serangkaian tindakan, yaitu penggeledahan Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, dan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Terkait kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyitaan berupa 1 unit Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor Rangka MHRRU1860NJ100090 Nomor Mesin L15Z61316634 dengan Nopol BL 1976 ED atas nama Cut Desi Agustina.
Menyita 1 unit Mobil Merk Chevrolet Colorado LTZ REW CAB 2.5 warna Putih Tahun 2012 dengan Nomor Rangka MMM148MG0DH619627, Nomor Mesin A9DG121881189, Nopol BK 8827 VH atas nama Anwar Syamsuddin, S.H.
Selain itu 1 lembar STNK Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor Rangka MHRRU1860NJ100090 Nomor Mesin L15Z61316634 dengan Nopol BL 1976 ED atas Cut Desi Agustina.
Baca juga: Kejati Aceh Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Beasiswa, Jaksa Minta Penyidik Polda Lengkapi Berkas
Berikut 1 lembar BPKB No. S-04426871 Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor Rangka MHRRU1860NJ100090 Nomor Mesin L15Z61316634 dengan Nopol BL 1976 ED atas nama Cut Desi Agustina.
Usai Ikuti Arahan Presiden, Bupati Aceh Barat Langsung Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.