Berita Aceh Barat

Kasus PSR di Aceh Barat, Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar, Rumah Mewah, Mobil dan Tanah

 Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, Drs ZZ dalam kasus program peremajaan sawit rakyat (PSR)

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Bambang Bachtiar, Kajati Aceh 

Selain itu juga disita 1 lembar STNK Mobil Merk Chevrolet Colorado LTZ REW CAB 2.5 warna Putih Tahun 2012 dengan Nomor Rangka MMM148MG0DH619627, Nomor Mesin A9DG121881189, Nopol BK 8827 VH atas nama Anwar Syamsuddin, S.H.

Juga 1 rangkap fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha nomor 40 atas nama PT. Gading Bhakti, 1 Lembar Fotocopy Peta Bidang Tanah Nomor 05/2000 kawasan Kaway XVI, dan penyitaan uang Rp 17.669.126.819,5 di 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.

Selain itu 1 Rangkap surat asli Akta Jual beli No. 109 / 2019 atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tuswandi Second Putra, S.H., Sp.N.  tanggal 20 Maret 2019 atas Hak Milik Nomor: 01068.

Menyita sebidang tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa Rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No.3 Dusun Pinang Hijau Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Bawa Senjata Tajam di Tengah Malam, Lima Remaja Ditangkap Polisi

Kemudian sebidang tanah seluas 1,307 M2 sesuai sertifikat hak milik No. 3274 atas nama Cut Desi Agustina yang terletak di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Selain melakukan penyitaan, Tim Jaksa Penyidik juga telah menerima pengembalian uang bantuan PSR sebagai keuntungan yang tidak sah yang telah diterima oleh mitra atau rekanan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree sejumlah Rp 247.548.000,00.

Tindakan pemblokiran terhadap 2 Sertifikat Hak Milik atas nama Agus Salim, S.T. dan Cut Desi Agustina saat ini dalam proses pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat).

10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree yang tersebar di beberapa bank, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh Imam Bonjol dan Bank Aceh Cabang Meulaboh.

Selain itu, pihak Kejati juga melakukan prapenuntutan atau penelitian terhadap berkas perkara, baik yang berasal dari hasil penyidikan sendiri, maupun yang berasal dari hasil penyidikan Polda Aceh sebanyak 3 perkara, dengan rincian sebagai berikut.(sb)

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Indonesia Lebih Rendah, Menurut Apkasindo Aceh Ini Penyebabnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved