Berita Aceh Barat
Kasus PSR di Aceh Barat, Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar, Rumah Mewah, Mobil dan Tanah
Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, Drs ZZ dalam kasus program peremajaan sawit rakyat (PSR)
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, Drs ZZ dalam kasus program peremajaan sawit rakyat (PSR) telah mengejutkan semua pihak.
Pasalnya, banyak harta benda seperti rumah, tanah, mobil dan uang dalam jumlah besar dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terbongkar setelah harta kekayaan telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Salah satu yang dilakukan penyitaan tersebut berupa penyitaan uang sebesar Rp 17,6 miliar lebih atau Rp 17.669.126.819.
Sementara jumlah angka uang tersebut dilakukan di 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Aceh Bambang Bachtiar SH melalui Pelaksana Tugas Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Novit Irwansyah kepada Serambinews.com, Minggu (23/7/2023) dijelaskan, berdasarkan data yang diberikan bahwa penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Baca juga: Realisasi PSR di Tamiang Rendah
Dimana dana tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 dari tahap I hingga tahap 10 di Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree atas nama tersangka Drs ZZ.
Sementara progres penyidikan saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan sebelumnya pihak Kejati Aceh telah melakukan penetapan tersangka, atas nama Drs ZZ sebagai Ketua Koperasi dan SM mantan Kadis Perkebunan Aceh Barat.
Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Selanjutnya juga telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, paling lama sekitar 40 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2023 hingga 18 Agustus 2023 mendatang
Baca juga: Khansa Selalu Nangis dengar Lagu Ini, Ingat Ditinggal Kamil 11 Tahun Silam Sejak Perpisahan KKN
Terkait hal tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan serangkaian tindakan, yaitu penggeledahan Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, dan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Terkait kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyitaan berupa 1 unit Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor Rangka MHRRU1860NJ100090 Nomor Mesin L15Z61316634 dengan Nopol BL 1976 ED atas nama Cut Desi Agustina.
Menyita 1 unit Mobil Merk Chevrolet Colorado LTZ REW CAB 2.5 warna Putih Tahun 2012 dengan Nomor Rangka MMM148MG0DH619627, Nomor Mesin A9DG121881189, Nopol BK 8827 VH atas nama Anwar Syamsuddin, S.H.
Selain itu 1 lembar STNK Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor Rangka MHRRU1860NJ100090 Nomor Mesin L15Z61316634 dengan Nopol BL 1976 ED atas Cut Desi Agustina.
Baca juga: Kejati Aceh Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Beasiswa, Jaksa Minta Penyidik Polda Lengkapi Berkas
Berikut 1 lembar BPKB No. S-04426871 Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor Rangka MHRRU1860NJ100090 Nomor Mesin L15Z61316634 dengan Nopol BL 1976 ED atas nama Cut Desi Agustina.
Selain itu juga disita 1 lembar STNK Mobil Merk Chevrolet Colorado LTZ REW CAB 2.5 warna Putih Tahun 2012 dengan Nomor Rangka MMM148MG0DH619627, Nomor Mesin A9DG121881189, Nopol BK 8827 VH atas nama Anwar Syamsuddin, S.H.
Juga 1 rangkap fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha nomor 40 atas nama PT. Gading Bhakti, 1 Lembar Fotocopy Peta Bidang Tanah Nomor 05/2000 kawasan Kaway XVI, dan penyitaan uang Rp 17.669.126.819,5 di 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Selain itu 1 Rangkap surat asli Akta Jual beli No. 109 / 2019 atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tuswandi Second Putra, S.H., Sp.N. tanggal 20 Maret 2019 atas Hak Milik Nomor: 01068.
Menyita sebidang tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa Rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No.3 Dusun Pinang Hijau Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam di Tengah Malam, Lima Remaja Ditangkap Polisi
Kemudian sebidang tanah seluas 1,307 M2 sesuai sertifikat hak milik No. 3274 atas nama Cut Desi Agustina yang terletak di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Selain melakukan penyitaan, Tim Jaksa Penyidik juga telah menerima pengembalian uang bantuan PSR sebagai keuntungan yang tidak sah yang telah diterima oleh mitra atau rekanan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree sejumlah Rp 247.548.000,00.
Tindakan pemblokiran terhadap 2 Sertifikat Hak Milik atas nama Agus Salim, S.T. dan Cut Desi Agustina saat ini dalam proses pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat).
10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree yang tersebar di beberapa bank, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh Imam Bonjol dan Bank Aceh Cabang Meulaboh.
Selain itu, pihak Kejati juga melakukan prapenuntutan atau penelitian terhadap berkas perkara, baik yang berasal dari hasil penyidikan sendiri, maupun yang berasal dari hasil penyidikan Polda Aceh sebanyak 3 perkara, dengan rincian sebagai berikut.(sb)
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Indonesia Lebih Rendah, Menurut Apkasindo Aceh Ini Penyebabnya
Usai Ikuti Arahan Presiden, Bupati Aceh Barat Langsung Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.