Hutan Adat Aceh
7 Tahun Menanti, KLHK Akhirnya Bentuk Timdu Hutan Adat di Aceh, Kajian Peneliti USK Jadi Dasar
Tujuh tahun menanti, KLHKakhirnya secara resmi membentuk Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Teknis (Vertek) Hutan Adat di Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Timdu diberikan waktu melaksanakan tugas-tugasnya selama tiga bulan sejak Juli - September 2023 mendatang.
Ketua Tim Peneliti Pusat Riset, Dr. Teuku Muttaqin Mansur MH, secara terpisah mengucapkan terima kasih kepada KLHK dan mitra yang telah mendukung kajian ini.
Adapun tema kajian tersebut yakni “Kajian usulan penetapan hutan adat mukim di Aceh berdasarkan hasil simposium nasional: studi di Kabupaten Pidie” yang dilaksanakan pada akhir 2022 dan kini dijadikan baseline oleh KLHK.
"Ini menunjukkan, apa yang kita lakukan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah," kata Dr Muttaqin.
"Dan telah membuka 'kotak pandora' yang lebih 7 tahun sejak usulan hutan adat mukim diajukan," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Gayo Lues Siapkan Qanun Hutan Adat
Baca juga: KLHK Sebut Penetapan Hutan Adat Aceh menjadi Prioritas Pemerintah, USK Diminta Lakukan Telaahan
Harapannya, ke depan para imeum mukim dan pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan usulan hutan adat mukim di Aceh siap sedia menerima tim Vertek dan mempersiapkan segala sesuatu saat Timdu melakukan verifikasi nantinya.
Sementara Rektor USK, Prof Marwan mengapresiasi terbentuknya Timdu Vertek hutan adat di Aceh.
"Alhamdulillah, apa yang kita lakukan dan dorong selama ini membuahkan hasil," kata Prof Marwan.
"Ini adalah kerja cerdas dan serius yang dilakukan oleh USK melalui Pusat Riset. Ini kontribusi nyata kampus kepada masyarakat, tambahnya Marwan.
Selanjutnya Ketua PRHIA USK, Dr Azhari Yahya mengatakan, pembentukan Timdu merupakan wujud pengakuan riset peneliti USK oleh pemerintah melalui KLHK.
"Kajian tersebut insya Allah akan memberikan kepastian hukum bagi mukim sebagai MHA, sekaligus memiliki hak atas hutan adat," kata Dr Azhari Yahya.
Penetapan hutan adat ini, lanjutnya, memiliki dampak positif yang jauh lebih besar dibandingkan dampak negatifnya.
Kepastian hukum soal hutan adat memberikan kewenangan dan hak kepada masyarakat di bawah mukim untuk mengelola hutan serta mencegah potensi dirusak oleh pihak luar melalui tambang ilegal dan perambahan.
"Ini juga menyangkut hak masyarakat. Kalau tidak, hutan bisa habis dan tidak dapat kita tinggalkan untuk anak cucu kita ke depan," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Kota Sabang Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
DPRK Sabang Desak Evaluasi Fasilitas dan Prosedur Keselamatan di KMP Aceh Hebat 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.