Hutan Adat Aceh
7 Tahun Menanti, KLHK Akhirnya Bentuk Timdu Hutan Adat di Aceh, Kajian Peneliti USK Jadi Dasar
Tujuh tahun menanti, KLHKakhirnya secara resmi membentuk Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Teknis (Vertek) Hutan Adat di Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Tujuh tahun menanti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya secara resmi membentuk Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Teknis (Vertek) Hutan Adat di Aceh.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK, Muhammad Said menyebutkan, SK tim terpadu baru saja ditandatangani oleh Dirjen Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).
Hal ini terungkap dalam pertemuan kickoff meeting tim verifikasi terpadu yang berlangsung secara hybrid, Selasa (25/72023).
Pembentukan Timdu ini tidak terlepas dari peran Universitas Syiah Kuala (USK) yang membantu membuat kajian Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.
"Kami sangat terbantu dengan adanya kajian MHA mukim yang dilakukan oleh Universitas Syiah Kuala," kata Said dalam keterangan yang diterima Serambinews.com, Kamis (27/7/2023).
"Kajian tersebut menjadi salah satu dasar (baseline) yang meyakinkan mukim sebagai subyek (hutan adat) yang diusulkan," tambahnya.
Baca juga: KLHK belum Kabulkan Penetapan Hutan Adat di Pidie, Padahal Mukim Sudah Usulkan Tahun 2015
Baca juga: KLHK Sambut Baik Hasil Kajian Hutan Adat Aceh oleh Universitas Syiah Kuala
Oleh sebab itu, pihaknya segera menindaklanjuti dengan membentuk Timdu melaksanakan Vertek hutan adat untuk tiga kabupaten meliputi Aceh Jaya, Pidie, dan Bireun.
Hasil kajian itu, lanjutnya, sudah diserahkan oleh Tim Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK di Jakarta pada 14 Februari 2023 lalu.
Pembentukan Timdu ini juga tidak terlepas dari dukungan penuh Wali Nanggroe Aceh yang disampaikan langsung kepada Direktur PKTHA saat pertemuan di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh pada 4 Juli 2023 lalu.
Timdu berdasarkan SK Dirjen PSKL bernomor No 22/PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2023 diberikan sembilan tugas utama.
Tugas tersebut yaitu untuk memastikan: a) keberadaan Masyarakat Hukum Adat, b) keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat, c) batas wilayah MHA, d) letak dan fungsi calon hutan adat, e) keberadaan dan keabsahan hutan adat yang dimohon.
f) kondisi tutupan lahan calon hutan adat yang dimohon, g) keberadaan Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten, h) kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan statusnya menjadi hutan adat.
Dan i) melaporkan hasil verifikasi dan rekomendasi terhadap penyelesaian usulan penetapan hutan adat kepada Dirjen PSKL.
Baca juga: Rektor USK Harap Pemerintah Segera Akui Hutan Adat Mukim
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Kota Sabang Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
DPRK Sabang Desak Evaluasi Fasilitas dan Prosedur Keselamatan di KMP Aceh Hebat 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.