Kajian Islam

7 Kategori Laki-laki yang Tak Wajib Shalat Jumat, Buya Yahya: Jangan Bilang Fasik, Agama Itu Gampang

"Jadi tolonglah jangan memaksa orang yang tidak wajib Jumatan untuk shalat Jumat apalagi menghukumi dia seorang fasik," tegas Buya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya 

5. Seorang laki-laki jika istri atau keluarganya sedang sakit

Selanjutnya tambah Buya Yahya, ada udzur shalat Jumat lainnya yang tidak mewajibkan laki-laki shalat Jumat, misalnya jika istri atau keluarganya jatuh sakit.

Jika kondisi seperti ini, seorang laki-laki tidak diwajibkan shalat Jumat mengingat dirinya sangat terikat dengan orang itu.

"Kemudian ada disebutkan para ulama, udzur Jumat lainnya. Contoh, anda sebagai seorang suami tidak wajib Jumat biarpun anda laki laki, sehat segar bugar dan sebagainya.

Karena apa? Nemenin istri yang lagi sakit, yang tidak ada lagi menemani kecuali anda.

Kalau sakit, misalnya 'abang jangan tinggalin saya, saya takut'. Oke jangan Jumatan, ibunda juga begitu, atau orang sakit di rumah kita yang sangat terikat dengan kita, kemudian anda tidak pergi ke masjid, maka anda tidak dosa," jelas Buya Yahya.

6. Masjid yang Jauh

Shalat Jumat menjadi tidak wajib bagi laki-laki jika mengharuskan anda menempuh perjalanan jauh.

"Kalau jauh shalatnya, misalnya mengharuskan perjalanan 1 atau 2 jam, tidak wajib Jumatan," kata Buya Yahya.

7. Laki-laki dengan masalah psikologis

Seorang laki-laki yang memiliki masalah psikologis tidak diwajibkan shalat Jumat.

Masalah psikologis di sini misalnya pria tersebut takut melaksanakan shalat Jumat karena bertemu orang banyak.

Mungkin kondisi ini membuat orang heran dalam hal ini. Namun sebenarnya faktor psikologis ini penting dan harus segera ditangani.

"Sebab takutnya dia kepada manusia, lebih takut daripada harimau, maka dia tidak wajib Jumat sampai psikologis dia sembuh," ungkap Buya Yahya.

Dengan mengetahui kategori orang yang tidak wajib shalat Jumat, Buya Yahya kemudian berpesan kepada kita semua agar tidak mudah menghukum seorang laki-laki karena tidak melaksankan shalat Jumat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved