Razia Kawasan Mangrove

Penebang Kayu Bakau di Langsa Dilepas, Sampan Mesin Disita, Pelaku Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Dua pelaku penebangan kayu bakau yang diamankan gabungan warga 3 gampong dan KPH Wilayah III Aceh, Sabtu (29/7/2023) siang tadi diwajibkan melapor

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Kiriman Warga
Boat dan kayu mangrove yang berhasil disita warga saat melakukan razia hari ini di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat. 

Saat itu, pelaku yang mengetahui warga datang langsung kabur meninggalkan boat dan kayu bakau yang telah ditebang hendak dibawa oleh pelaku tersebut.

"Kayu bakau yang disita ini panjangnya sekitar 3-5 meter berdiameter sekitar 3 inci atau sebetis orang dewasa, dan kita perkirakan kayu bakau itu baru berumur 4-5 tahun," paparnya.

Warga 3 Gampong Razia Kawasan Mangrove

Warga tiga gampong di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat diantaranya Gampong SIMPANG Lhee, Lhoek Banie, dan Matang Seulimeng, Sabtu (29/7/2023) melakukan razia di kawasan tanaman mangrove

Razia dilakukan puluhan masyarakat khususnya nelayan tiga gampong ini karena mulai maraknya lagi penebangan liar kayu mangrove yang dilindungi di kawasan pesisir ini.

Para pelaku atau penebang liar pohon mangrove tersebut merupakan warga luar daerah ini, seperti oknum penebang kayu dari Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. 

Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail, kepada Serambinews.com, menyebutkan, puluhan warga gabungan tiga gampong hari ini sepakat turun langsung melakukan razia ubtuk menangkap pelaku penebang kayu mangrove di kawasan pesisir ini.

"Kami sudah cukup resah karena mereka (pelaku-red) tidak mendengar lagi larangan penebangan kayu mangrove yang selama ini dijaga oleh warga daerah kami ini," sebut Ismail. (*)

Baca juga: Perambah Mangrove yang Ditangkap di Langsa Tebang Bakau Muda untuk Dijual Jadi Arang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved