Razia Kawasan Mangrove

Penebang Kayu Bakau di Langsa Dilepas, Sampan Mesin Disita, Pelaku Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Dua pelaku penebangan kayu bakau yang diamankan gabungan warga 3 gampong dan KPH Wilayah III Aceh, Sabtu (29/7/2023) siang tadi diwajibkan melapor

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Kiriman Warga
Boat dan kayu mangrove yang berhasil disita warga saat melakukan razia hari ini di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua pelaku penebangan kayu bakau yang diamankan gabungan warga 3 gampong dan KPH Wilayah III Aceh, Sabtu (29/7/2023) siang tadi diwajibkan melapor ke Polres Langsa 2 kali seminggu.

"Hasil mediasi di Polres Langsa, dua pelaku yang sempat diamankan warga saat menebang kayu bakau di daerah kita, sore tadi dibebaskan atas berbagai pertimbangan," ujar Keuchik Gamoong Simpang Lhee, Ismail.

Namun demikian, sambung Ismail, kepada pelaku, warga meminta kepada pihak Polres Langsa untuk dikenakan sanksi wajib lapor Senin dan Kamis selama satu bulan.

Selain itu, menurut Ismail, meski kedua pelaku penebangan kayu bakau ini dilepaskan dari jeratan proses hukum atas perbuatan pembalakan dan pengrusakan hutam kayu bakau ini.

Baca juga: Kasus Tebang Hutan Secara Besaran di Nagan Raya akan Dilaporkan ke KLHK dan APH, Satu Truk Terbalik

3 unit sampan mesin, kampak dan kayu milik para pelaku disita sebagai barang bukti (BB) dan tidak boleh ditebus oleh para pelaku, apapun alasannya.

"Kita akan terus menjaga keberadaan hutan mangrove di kawasan pesisir daerah kita ini dari pelaku perusakan. Pihak terkait juga hendaknya melakujan hal yang sama sebagaimana  tugas mereka," tegasnya.

Kayu Bakau Dijarah Untuk Bahan Baku Arang 

Tiga boat yang diamankan warga dan petugas KPH Wilayah III Aceh saat melakukan razia di kawasan hutan bakau pesisir Kecamatan Langsa Barat, diperkirakan memuat kayu 1,2 ton kayu bakau (mangrove) muda. 

Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail, menyebutkan, dari 3 sampan mesin yang diamakan tersebut 2 diantaranya sampan mesin kecil yang memiliki muatan diperkirakan masing-masing 300 kg kayu bakau.

Sedangkan 1 lagi adalah mesin boat dompeng yang diperkirakan memiliki muatan kayu dua kali lipat dari sampan mesin kecil atau sekitar 800 kg kayu bakau muda tersebut. 

"Dari 3 sampan mesin itu, yaitu 2 sampan mesin kecil memiliki muatan kayu sekitar 300 kg atau antara 30-40 batang kayu dan boat dompeng muatan 800 kg atau sekitar 50-70 batang kayu diamter 3 inci," jelasnya.

Rata-rata kayu bakau yang pelaku tebang ini, sambung Ismail, bakau masih berumur antara 4-5 tahun atau masih kayu bakau muda. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Tiga Gampong di Langsa Barat Razia Kawasan Mangrove, Sita Satu Boat Kayu

Selama ini warga daerahnya sengaja menanam dan merawatnya, namun datang pelaku menebangnya untuk dijual untuk dibakar menjadi arang bakau.  

"Dua pelaku diamankan ini 1 orang warga Ganpong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat dan 1 orang lagi warga Birem Rayeuk, Kecamatam Birem Bayeun, Aceh Timur," rincinya.

Dia menambahkan, sebenarnya ada berapa pelaku penebangan kayu bakau lainnya, namun saat warga yang melakukan razia hari ini tiba, mereka sempat kabur duluan.

Dua pelaku dan barang bukti seratusan lebih batang kayu bakau (mangrove) serta 3 unit boat telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa supaya diproses hukum.

2 Pelaku dan Barang Bukti Diserahkan ke Polres Langsa

Dua pelaku pembalakan luar dan barang bukti seratusan lebih batang kayu bakau (mangrove) serta 3 unit boat diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa

Dua pelakubpembalakan liar dan BB kayu bakau ini diamankan oleh gabungan warga 3 gampong di Kecamatan Langsa Barat, serta dibeckup petugas KPH III Wilayah Aceh di Langsa, Sabtu (29/7/2023).

Sedangkan berapa pelaku lainnya berhasil kabur dari sergapan warga, namun boat mereka berhasil diamankan di lokasi kawasan hutan mangrove daerah pesisir Kecamatan Langsa Barat. 

Kasie Pembinaan Teknis dan Perlindungn Hutan KPH III Aceh, Aang Kunaifi, mengatakan, sesuai kesepakatan antara pihaknya dan warga, ketiga boat dan ratusan batang kayu mangrove yang telah dipotong, serta dua pelaku diserahkan ke pihak Polres Langsa.

"Hasil kegiatan razia warga dan petugas kita 3 boat yang diamankan bersama ratusan batang kayu bakau serta 2 pelaku diserahkan untuk diproses hukum ke Polres Langsa," paparnya.

Aang menambahkan, KPH Wilayah III Aceh juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian warga Gampong Simpang Lhee, Lhoek Banie, dan Matang Seulimeng yang peduli keberadaan hutan mangrove yang wajib dilindungi dari aksi penebangan liar. 

Tangkap 3 Boat Dipenuhi Kayu Bakau dan 2 Pelaku

Tiga boat beserta puluhan batang kayu mengrove berhasil menangkap oleh warga 3 gampong di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat yang melakukan razia di kawasan tanaman mangrove, Sabtu (29/7/2023) ini.

Sementara sebagian pelaku penebangan kayu bakau (mangrove) berhasil kabur dari incaran warga yang melakukan razia, pelaku bersembunyi ke hutan mangrove kawasan pesisir daerah ini. Sedangkan 2 pelaku berhasil diamankan.

Selanjutnya boat beserta kayu mangrove ilegal milik penebang kayu mangrove ilegal ini diamankan (ditarik) ke Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat.

"Untuk sementara ini warga telah berhasil menangkap 3 boat dan barang bukti seratusan batang lebih kayu bakau dan kini sudah warga tarik ke TPI Gampong Simpang Lhee," sebut Ismail, Keuchik Gampong Simpang Lhee. 

Baca juga: Warga Seumanah Jaya Aceh Timur Adukan Sejumlah Persoalan Ke Haji Uma

Menurut warga, jelas Ismail, boat dan kayu mangrove ini disita saat pelaku sedang menebang kayu bakau ini di kawasan dekat pertambakan warga (kawasan pesisir) Gampong Simpang Lhee.

Saat itu, pelaku yang mengetahui warga datang langsung kabur meninggalkan boat dan kayu bakau yang telah ditebang hendak dibawa oleh pelaku tersebut.

"Kayu bakau yang disita ini panjangnya sekitar 3-5 meter berdiameter sekitar 3 inci atau sebetis orang dewasa, dan kita perkirakan kayu bakau itu baru berumur 4-5 tahun," paparnya.

Warga 3 Gampong Razia Kawasan Mangrove

Warga tiga gampong di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat diantaranya Gampong SIMPANG Lhee, Lhoek Banie, dan Matang Seulimeng, Sabtu (29/7/2023) melakukan razia di kawasan tanaman mangrove

Razia dilakukan puluhan masyarakat khususnya nelayan tiga gampong ini karena mulai maraknya lagi penebangan liar kayu mangrove yang dilindungi di kawasan pesisir ini.

Para pelaku atau penebang liar pohon mangrove tersebut merupakan warga luar daerah ini, seperti oknum penebang kayu dari Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. 

Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail, kepada Serambinews.com, menyebutkan, puluhan warga gabungan tiga gampong hari ini sepakat turun langsung melakukan razia ubtuk menangkap pelaku penebang kayu mangrove di kawasan pesisir ini.

"Kami sudah cukup resah karena mereka (pelaku-red) tidak mendengar lagi larangan penebangan kayu mangrove yang selama ini dijaga oleh warga daerah kami ini," sebut Ismail. (*)

Baca juga: Perambah Mangrove yang Ditangkap di Langsa Tebang Bakau Muda untuk Dijual Jadi Arang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved